Kamis, 14 Desember 2017

PEREKONOMIAN INDONESIA (SEKTOR KEHUTANAN)

Tugas kelompok                                                                      DosenPembimbing
Perekonomian indonesia                                                         Zulhaida, SE                                        

Sektor Kehutanan 








Disusun oleh :
DAVID KURNIAWAN
LISMAWATI
OKI FIRNADIA NINGSIH
RIZKA MAULITA
ROBBI KURNIADI
SAMIUN KASRI


JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU         
2017
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kami kemudahan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya mungkin kami tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan, oleh karena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.






Pekanbaru,  November 2017


Penyusun






DAFTAR ISI
Halaman                    
Judul/cover                 ...........................................................................  i
Prakata                        ...........................................................................  ii
Daftar isi                     ...........................................................................  iii
Bab 1 : pendahuluan
     Sektor Kehutanan Dalam Perdagangan Internasional ...................  1-3
Bab 2 : isi                   
      Permasalahan Sektor Kehutanan                                                          ...  4-20
      Kebijakan Pemerintah                                                                 20-28
Bab 3 : penutup         
       Kesimpulan          ...................................................................... 29-30
       Daftar Pustaka     ........................................................................... 31












BAB I
PENDAHULAN
1.1  Latar Belakang
SEKTOR KEHUTANAN DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Akhir-akhir ini sektor kehutanan menjadi salah satu topik yang menarik untuk diperbincangkan dalam konteks perekonomian Internasional. Pasalnya sektor ini memiliki beberapa alasan,antara lain:
a. Permintaan terhadap produk-produk kehutanan selalu meningkat. Meskipun demikian, perdagangan atas produk kehutanan tidak banyak yang diperdagangkan dalam pasar global dan hanya terfokus pada konteks regional sehingga diperlukan perluasan pasar.
b. Produksi kehutanan yang berasal dari hutan tropis hanya memiliki porsi kecil dalam pasar global.
c. Negara berkembang hanya mendapat porsi kecil dalam pasar global. Negara berkembang ini hanya didominasi oleh Indonesia, Malaysia, dan Republik Rakyat Cina (RRC).
          Sebagai hasil Putaran Uruguay dari World Trade Organization (WTO), produk kehutanan dikategorikan sebagai produk industri, sehingga tidak termasuk dalam Agreement on Agriculture. Meskipun demikian, terdapat beberapa pengaturan yang berlaku bagi produk kehutanan sebagaimana juga berlaku bagi produk pertanian, antara lain Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreement) dan the Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT Agreement).
          Beberapa isu yang menjadi perhatian dalam perdagangan internasional dalam kaitannya dengan produk kehutanan antara lain sebagai berikut:
a. Menyangkut Tarif.
     Secara umum, tarif untuk produk kehutanan khususnya di negara maju sebenarnya tidak tinggi, yaitu sekitar 5 persen. Penurunan tarif difokuskan untuk beberapa pasar lain yang memberikan tarif sekitar 10-15 persen, terutama untuk produk seperti plywood.
     Namun sebenarnya banyak negara yang dapat menurunkan tarif di bidang kehutanan melalui langkah-langkah regional seperti ASEAN, NAFTA, dan juga dapat mendapatkan fasilitas yang diberikan kepada negara berkembang dengan General System of Preferences (GSP).
b. Menyangkut Hambatan Non-Tarif atau Non-Tariff-Measures (NTMs).
     Beberapa NTMs yang dapat mempengaruhi perdagangan internasional atas hasil hutan antara lain:
a.       Quantitive Restrictions; biasanya dengan penerapan kuota atas produk kehutanan. European Union, misalnya, menerapkan kuota untuk fibre-building boards, builders' woodwork dan beberapa produk furniture
b.      Phytosanitary and technical regulations and standards; Standard dan pengaturan phytosanitary (kesehatan tanaman) biasanya diberlakukan atas dasar pertimbangan lingkungan hidup. Beberapa pengaturan yang mempengaruhi produk kehutanan antara lain: larangan panel kayu untuk menggunakan formaldehyde glues, yaitu gula yang dapat membahayakan kesehatan manusia; atau larangan untuk beberapa metode pengawetan kayu yang tidak ramah lingkungan hidup
c.       Export Restrictions; termasuk diantaranya pajak ekspor, larangan ekspor, dan pengaturan lainnya. Hambatan ekspor ini biasanya berlaku untuk produk seperti logs, sawnwood dan plywood. Hambatan eskpor biasanya diterapkan untuk menambah pemasukan negara dan melindungi industri dalam negeri.
          Selain isu diatas, terdapat beberapa permasalahan yang perlu didiskusikan lebih jauh, yaitu mengenai Trade Impediments (hambatan perdagangan).
          Trade Impediments adalah hambatan-hambatan yang legal berdasarkan ketentuan GATT-WTO, namun memiliki implikasi yang besar terhadap perdagangan produk kehutanan. Trade impediments biasanya berdasarkan atas motif perlindungan lingkungan hidup, dan tidak sedikit yang merupakan langkah sukarela sehingga tidak terkait dengan kebijakan negara.Adapun beberapa contoh sebagai berikut:
a.       Hambatan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan berkelanjutan. 
Negara dapat menetapkan kebijakan atas dasar perlindungan ekosistem hutan yang dapat menghambat perdagangan. Contoh yang diberikan antara lain metode pengangkutan, pengolahan, dan konsumsi produk kehutanan, energi yang digunakan dalam proses pengolahan, serta masalah pengelolaan polusi dan pembuangan limbah produksi.
b.      Larangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah (local governments).
Kebijakan pemerintah daerah/negara bagian dapat mempengaruhi perdagangan produk kehutanan, sebagaimana yang terjadi di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Australia.
c. Sertifikasi produk kehutanan banyak menuai isu, baik dalam kaitannya dengan perdagangan internasional atau dengan pembangunan berkelanjutan. Dengan sertifikasi produk kehutanan, setiap produk memiliki status yang menentukan negara asal produk tersebut.
d. Hambatan dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) adalah perjanjian internasional yang mengandung pengaturan yang dapat menghambat aktivitas perdagangan internasional. Dalam CITES, setiap negara berhak untuk mengeluarkan ijin atas perdagangan spesies langka. Aktivitas dari gerakan perlindungan lingkungan hidup adalah mencoba memasukan spesies-spesies ke dalam Appendix CITES sehingga menjadi produk kehutanan yang ilegal untuk diperdagangkan.
Berbagai permasalahan ini merupakan salah satu bukti sulitnya upaya harmonisasi antara perdagangan internasional dengan perlindungan lingkungan hidup. Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO di Seattle, adalah suara aktivis lingkungan hidup mengenai dampak-dampak negatif apabila diadakan liberalisasi perdagangan di bidang kehutanan. Penurunan tarif dan penghapusan hambatan perdagangan dapat menyebabkan deforestation yang akan banyak merugikan negara berkembang. Meskipun WTO sudah memiliki komisi khusus untuk membahas kedua sektor yang saling berkaitan ini, namun sangat sulit untuk dicapai penyelesaian.
BAB II
ISI

2.1 PERMASALAHAN SEKTOR KEHUTANAN

Sekitar 70% daratan di Indonesia berupa kawasan hutan Negara. Pengelolaan hutan tersebut berada pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pengelolaan hutan memberikan tambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah), membuka lapangan kerja bagi masyarakat dan menggiatkan sector ekonomi. Namun pemanfaatan hutan yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan hutan. Dampak kerusakan hutan bagi perekonomian hanyalah bagian kecil dari total dampak yang sebenarnya. Dampak ekonomi tidak mencerminkan seluruh dampak yang terjadi. Fungsi hutan sebagai daya dukung lingkungan justru memberi peran lebih besar.
Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya peningkatan deforestasi dan degradasi hutan, antaralain;

1. Akibat Alam
  • Letusan Gunung Berapi.
  • Naiknya air permukaan laut dan tsunami
  • Serangan hama dan penyakit.












2. Akibat Ulah Manusia
·         Kebakaran hutan.
Rekapitulasi Luas Kebakaran Hutan dan Lahan (Ha) Per Provinsi Di Indonesia Tahun 2011-2016
No.
PROVINSI
2011
2012
2013
2014
2015
2016








1
Aceh
-
13,00
-
155,66
-
-








2
Bali
-
250,00
60,50
30,00
8,50
-








3
Bangka Belitung
-
-
-
-
-
-








4
Banten
-
-
-
2,00
-
-








5
Bengkulu
0,50
-
-
5,25
181,00
-








6
DKI Jakarta
-
-
-
-
-
-








7
Gorontalo
-
-
-
-
2.082,74
-








8
Jambi
89,00
11,25
199,10
3.470,61
19.528,00
36,80








9
Jawa Barat
1.278,55
1.945,50
252,80
552,69
3.292,40
-








10
Jawa Tengah
712,24
454,00
31,20
159,76
6.995,34
-








11
Jawa Timur
48,35
2.960,05
1.352,14
4.975,32
975,95
-








12
Kalimantan
-
577,40
22,70
3.556,10
3.191,98
1.859,05

Barat














13
Kalimantan
-
60,50
417,50
341,00
1.714,89
160,00

Selatan














14
Kalimantan
22,00
55,15
3,10
4.022,85
122.882,90
912,89

Tengah














15
Kalimantan
148,80
51,50
-
325,19
19.179,86
1.197,20

Timur














16
Kalimantan
-
-
-
-
-
3,00

Utara














17
Kepulauan Riau
-
-
-
-
-
-








18
Lampung
31,00
-
-
22,80
19.695,86
-








19
Maluku
-
-
-
179,83
3.394,48
-








20
Maluku Utara
-
-
-
6,50
60,00
-








21
Nusa Tenggara
-
-
12,00
3.977,55
1.462,04
-

Barat














22
Nusa Tenggara
-
553,20
649,90
980,87
372,43
64,37

Timur














23
Papua
-
-
-
300,00
1.792,44
-








24
Papua Barat
-
-
-
-
-
-








25
Riau
74,50
1.060,00
1.077,50
6.301,10
4.040,50
1.928,26








26
Sulawesi Barat
-
-
-
-
-
-








No.
PROVINSI
2011
2012
2013
2014
2015
2016










27
Sulawesi
31,75
45,30
40,50
483,10
720,40
18,91


Selatan
















28
Sulawesi
-
30,83
1,00
70,73
-
-


Tengah
















29
Sulawesi
85,90
346,10
13,00
2.410,86
57,82
184,86


Tenggara
















30
Sulawesi Utara
-
1,80
0,25
236,06
18.268,93
-










31
Sumatera Barat
-
3,50
-
120,50
-
-










32
Sumatera
84,50
-
484,15
8.504,86
30.984,98
266,49


Selatan
















33
Sumatera Utara
5,00
1.181,00
295,40
3.219,90
177,00
7.973,01










34
Yogyakarta
-
6,45
6,00
0,27
-
-









TOTAL
2.612,09
9.606,53
4.918,74
44.411,36
261.060,44
14.604,84











·         Illegal logging (Penebangan liar).
·         Perladangan berpindah.
·         Perkebunan monokultur.
·         Perkebunan kelapa sawit.
·         Konversi lahan gambut menjadi sawah.
·         Pertambangan.
·         Transmigrasi.
·         Penggembalaan Ternak dalam hutan
·         Pemukiman penduduk.
·         Pembangunan perkantoran.
·         Di era otonomi daerah, areal perkantoran tidak hanya terdapat pada daerah perkotaan yang ramai. Komplek perkantoran juga dibangun pada lahan-lahan hutan, terutama kabupaten yang baru. Pemerintah daerah di kabupaten baru membuka lahan hutan untuk membuat kawasan pemukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan dan juga untuk areal perkantoran. Untuk menunjang kebutuhan tersebut pemerintah daerah mengajukan izin alih fungsi lahan ke kementerian kehutanan.
·         Pembangunan infrakstruktur perhubungan seperti jalan, lapangan udara, pelabuhan kapal, dan lain-lain.
3. Akibat Kebijakan
Akar masalah yang dihadapi dalam mewujudkan kinerja pengurusan hutan yang baik terfokus pada masalah prakondisi, antara lain: konflik kebijakan penataan ruang, lemahnya penegakan hukum, rendahnya kapasitas pengurusan hutan, serta ketiadaan institusi pengelola untuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung
a. Kebijakan pengelolaan hutan yang kurang tepat.
Kerusakan hutan juga dapat terjadi karena kebijakan yang dibuat lebih memperhatikan segi ekonomis dibandingkan dengan segi ekologis.Kebijakan pengelolaan hutan yang kurang tepat dari pemerintah sebagai suatu “pengrusakan hutan yang terstruktur” karena kerusakan tersebut didukung oleh regulasi dan ketentuan yang berlaku. Salah satu bentuk kebijakan yang kurang tepat adalah target pemerintah yang mengandalkan sumberdaya hutan sebagai sumber pendapatan baik ditingkat nasional maupun daerah.

b. Deforestasi yang direncanakan
Deforestasi yang direncanakan adalah konversi yang terjadi di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang dilepaskan menjadi kawasan budidaya non kehutanan (KBNK atau APL). Konversi yang direncanakan dapat juga terjadi di kawasan hutan produksi untuk pertambangan terbuka.Sedangkan deforestasi yang tidak direncanakan terjadi akibat konversi hutan yang terjadi di semua kawasan hutan akibat berbagai kegiatan yang tidak terencana, terutama kegiatan illegal.Berdasarkan analisis data satelit, selama period 2000-2005, hutan yang dikonversi baik yang direncanakan maupun tidak direncanakan mencapai 1.089.560 Ha per tahun(Badan Planologi Kehutanan). Sampai tahun 2007, total luas deforestasi yang direncanakan mencapai 4.609.551 Ha.Deforestasi yang direncanakan ini mulai marak terjadi setelah tahun 1990, sehingga laju deforestasi yang direncanakan rata-rata mencapai 230.477 ha per tahun (21% dari total deforestasi).Dengan demikian laju deforestasi yang tidak direncanakan sekitar 859.083 Ha per tahun.
Sampai akhir Desember 2010 sudah ada sekitar 520 permohonan yang diajukan ke Kementerian Kehutanan untuk pelepasan kawasan.Luas kawasan hutan yang diajukan untuk dilepas rata-rata mencapai 200.000 Ha per pemohon. Apabila tidak ada kebijakan baru terkait pembatasan pemekaran wilayah dan pembatasan pemanfaatan ruang, diperkirakan semua HPK yang luasnya sekitar 22,7 Ha akan habis dalam waktu tidak lebih dari 10 tahun ke depan. Berdasarkan hasil kajian IFCA (Kemenhut, 2008), deforestasi yang tidak direncanakan sebagian besar terjadi di kawasan hutan produksi, kemudian diikuti di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung. Laju deforestasi yang tidak direncanakan ini diperkirakan akan meningkat ke depan, khususnya pada kawasan hutan yang aksesnya lebih terbuka, hutan produksi yang tidak ada pemegang izin pengelolaannya dan hutan lindung. Pada sebagian hutan konservasi, keberadaan Balai Taman Nasional diharapkan dapat meminimumkan deforestasi yang tidak direncanakan ini. Sampai dengan akhir 2009, hampir separuh kawasan hutan di Indonesia (46,5% atau 55,93 juta hektare) tidak dikelola dengan intensif (DKN, 2009)

c. Kurangnya Kebijakan Inovatif
Sejak tahun 1950-an, pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai program rehabilitasi. Sebagian besar program berasal dan dikelola oleh pemerintah.Anggaran program berasal dari Pemerintah dan donor internasional dan alokasinya terfokus pada aspek-aspek teknis.Aspek-aspek non teknis seperti kelembagaan, pemberdayaan, dan sebagainya belum efektif dikembangkan.Karena itu wajar apabila program rehabilitasi kurang mendapat dukungan dari masyarakat setempat, baik yang tinggal di dalam maupun di sekitar wilayah sasaran.Pendekatan kreatif dan inovatif yang dapat memberikan manfaat hubungan social-ekonomi jangka panjang antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat local belum diterapkan pada program rehabilitasi.
Misalnya Kebijakan pemerintah terhadap pengusaha HPH lebih pada pengendalian jumlah produksi hasil hutan. Sedangkan hutan alam sebagai stock tidak menjadi perhatian utama. Hutan alam sebagai stock berupa tegakan muda, tegakan yang siap ditebang atau menunggu ditebang, tidak menjadi perhatian untuk dijaga dan dipelihara karena tidak menjadi kriteria dalam penilaian kinerja pemegang ijin. Kebijakan tersebut menyebabkan perusahaan enggan melindungi hutan alam dalam kawasan yang dikelola, dan di sisi lain pengendalian jumlah produksi dengan banyak peraturan menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Perlu inovasi dalam kebijakan agar pengusaha mau melakukan recovery terhadap hutan

d. Konflik kepemilikan lahan
Konflik atas kepemilikan lahan terjadi karena adanya tumpang tindih kepemilikan lahan. Konflik tersebut disebabkan oleh ketidakjelasan kerangka hukum yang mendasarinya, terutama implikasi yang saling bertentangan antara UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.Kemudian, peraturan-peraturan sektoral yang berbeda, misalnya tentang kehutanan, hutan tanaman dan pertambangan, kurang sinergis. Selain itu, peraturan dan tata cara pelaksanaan di berbagai tingkat pemerintahan yang berbeda belum sinergis atau belum sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

e. Pengelolaan hutan yang kurang efektif;
Praktek pengelolaan hutan yang kurang efektif terjadi karena lemahnya kapasitas kelembagaan di tingkat daerah. Sebagai contoh, Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemerintah yang bertugas untuk mengawasi kawasan konservasi kekurangan dana dan sumber daya manusia. Lemahnya kapasitas kelembagaan dapat berakibat lemahnya kemampuan dalam meninventarisir potensi dan kondisi riil sumber daya hutan di tingkat tapak.Pemerintah daerah yang bertugas untuk mengelola Hutan Lindung tidak melaksanakan peranannya dengan baik.Selain itu, struktur desentralisasi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di tingkat kabupaten dan provinsi masih belum selesai disusun dan dikembangkan.Sementara itu, tanggung jawab pengelolaan Hutan Produksi sebagian besar berada di tangan pemegang konsesi yang bekerja dengan pengawasan yang minim dari pemerintah.

f. Rehabilitasi dilakukan hanya sebatas proyek
Rehabilitas berjalan selama masa periode tertentu saja atau hanya sebatas masa proyek. Selama lebih dari 30 tahun, kegiatan rehabilitasi dilaksanakan pada lebih dari 400 lokasi di Indonesia. Namun, pada tahun 2002 total luas areal hutan dan lahan yang terdegradasi telah mencapai 96,3 juta ha (54,6 juta ha di dalam kawasan hutan dan 41,7 juta ha di luar kawasan hutan). Factor keberhasilan proyek rehabilitasi antara lain adanya keterlibatan masyarakat setempat secara aktif, dan dilakukannya intervensi teknis untuk mengatasi penyebab degradasi hutan. Sampai saat ini factor keberhasilan dari berbagai proyek rehabilitasi belum tercapai dan sulit untuk bisa dipertahankan dalam jangka panjang, terutama setelah proyek selesai.
Orientasi keproyekan masih sangat kuat, sehingga mengakibatkan: a) pemeliharaan yang tidak memadai pada bibit yang telah ditanam; b) kurangnya keberlangsungan pendanaan setelah proyek selesai karena tidak adanya mekanisme reinvestasi, kurangnya analisis kelayakan ekonomi yang memadai atau tidak adanya kepastian integrasi dengan pasar yang jelas; c) insentif ekonomi yang tidak jelas, mengurangi minat masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara aktif; d) partisipasi masyarakat yang terbatas karena masalah tenurial yang tidak terselesaikan dan organisasi masyarakat yang tidak efektif; e) pembangunan kapasitas bagi masyarakat yang tidak efektif; f ) pertimbangan yang tidak memadai terhadap aspek sosial-budaya; dan pada tingkat yang lebih luas, tidak adanya pembagian hak dan tanggung jawab yang jelas antara pemangku kepentingan terkait, terutama pemerintah daerah, masyarakat dan dinas kehutanan.
4. Lemahnya Penegakan hukum
Lemahnya penegakan hukum dibidang kehutanan dapat diamati dari hanya sedikit pelanggaran hukum di bidang kehutanan yang berhasil dituntut dan para pengusaha sebagai pelaku utama justru dapat menghindari hukuman. Penegakan peraturan perundangan yang tidak efektif dapat disebabkan antara lain oleh hal-hal berikut:
a.Substansi peraturan tidak dapat rnengendalikan biaya transaksi tinggi di luar biaya resmi yang telah ditetapkan.
b. Instansi pemerintah belum menerapkan peraturan itu sehingga kontrol yang seharusnya dilakukan tidak berjalan.
c. Masyarakat (terrnasuk dunia usaha) belum memahami isi peraturan atau bahkan tidak mengetahuinya sarna sekali.
d. Sanksi yang mungkin ada dari implementasi suatu peraturan tidak berjalan, sehingga masyarakat tidak melihat adanya resiko apabila rnereka rnelanggar peraturan.
e. Biaya yang ditanggung ketika melakukan pelanggaran peraturan lebih murah daripada bila peraturan dipatuhi.
5. Kebijakan ekonomi
a. Rehabilitas memakan biaya yang mahal.
Rehabilitasi hutan dan lahan cenderung dilaksanakan sebagai kegiatan yang reaktif daripada kegiatan proaktif yang diintegrasikan dengan pelaksanaan kebijakan pengelolaan hutan yang telah ada.Kegiatan rehabilitasi selama ini pada umumnya dibiayai dari anggaran pemerintah. Total anggaran pemerintah yang dikeluarkan untuk proyek rehabilitasi adalah sebesar 85% dari anggaran kehutanan pemerintah sejak dimulainya Program Inpres pada tahun 1976/77 (H. Pasaribu, 2004). Biaya rehabilitasi per ha secara umum ternyata lebih besar daripada biaya pembangunan HTI (Rp. 5 juta atau US$ 550 per ha).Biaya rehabilitasi per ha berkisar antara US$ 43 hingga US$15.221 per ha tergantung pada sumber pendanaan.Biaya terendah terdapat pada proyek pemerintah, sementara biaya tertinggi terdapat pada proyek yang didanai lembaga donor internasional karena tingginya biaya yang dikeluarkan untuk tenaga ahli teknis asing yang biasanya dihitung sebagai bagian dari biaya proyek.Proyek pemerintah yang dilaksanakan di dalam kawasan hutan ternyata lebih mahal daripada proyek di luar kawasan hutan atau di lahan masyarakat. Secara keseluruhan, besarnya jumlah anggaran kehutanan yang dialokasikan untuk kegiatan rehabilitasi, rendahnya luas areal yang berhasil direhabilitasi pada program pemerintah, serta tingginya biaya per ha, merupakan indikasi kuat bahwa selama ini pelaksanaan kegiatan rehabilitasi kurang efektif dari segi pembiayaan dan dana yang telah dialokasikan.

b. Permintaan Kayu lebih tinggi dari pasokannya
Berdasarkan data kapasitas industri saat ini, diperkirakan permintaan kayu dari hutan alam akan lebih tinggi dari pasokannya secara lestari. Diperkirakan tambahan suplai kayu dari penebangan yang illegal sama dengan yang legal. Penebangan liar terbesar terjadi di kawasan hutan produksi (60%) dan kemudian di hutan lindung (30%) dan hutan konservasi (10%).Tingkat penebangan liar diperkirakan sangat tinggi di dalam kawasan hutan produksi yang tidak ada pemegang izin pengelolaannya; Jumlah IUPHHK Hutan Alam yang masih aktif saat ini 324 unit dengan luas 28.271.043 Ha (Ditjen Bina Produksi Kehutanan, 2010).Diperkirakan sekitar 15 juta Ha menerapkan sistem pengelolaan hutan lestari sedangkan sisanya sekitar 13 juta Ha tidak. Sementara luas hutan produksi yang tidak ada ijinnya mencapai 20 juta Ha dan sekitar 13 juta Ha masih baik kondisi hutannya sedangkan yang 7 juta Ha sudah mengalami degradasi berat (Ditjen Planologi Kehutanan, 2010). Menurut Rencana Strategis Assosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), ketergantungan suplai kayu dari hutan alam diperkirakan masih akan meningkat di masa depan. Pada tahun 2009, bahan baku kayu dari hutan alam sebesar 6,68 juta m3 dan pada tahun 2020 diperkirakan meningkat sampai 15,23 juta m3. Peningkatan suplai kayu dari hutan alam di masa depan apabila tidak disertai dengan sistem pengelolaan hutan lestari maka tingkat degradasi hutan alam Indonesia di masa depan akan semakin tinggi.
c. Adanya inefisiensi ekonomi pengelolaan hutan produksi.
Dari beberapa penelitian yang telah dilakukan, diperoleh data biaya transaksi pengusahaan hutan dan kondisi irnplementasi kebijakan pengendalian pengusahaan hutan alam produksi, sebagai berikut :
·         Biaya pengurusan pengusahaan hutan – di luar biaya tetap dan biaya variable yang resrni, sekitar 24% – 46% dari biaya variable (Kartodi hardjo, 1998);
·          Biaya transaksi pengusahaan hutan sebesar Rp 203.000,-/m3. Sehingga terdapatkomposisi biaya opersional (48%), pungutan kehutanan (31%), biaya transaksi (21%) (Deperindag dan Sucofindo, 2001)
·         Biaya pengurusan ijin-ijin dan pengesahan dalam pengusahaan sekitar 43% (APHI, 2001);
·         Terdapat 58 kali inspeksi per tahun yang secara resmi dilakukan oleh 12 instansi pemerintah terhadap 19 jenis kegiatan pengusahaan hutan (Prasetyo dan Hinrichs, 1999);
·         Setiap tahun pemegang HPH harus melakukan 43 jenis kegiatan, masing-masing kegiatan perlu berhubungan dengan 2 sampai 8 instansi. Untuk melakukan hal-hal tersebut setiap tahun harus melakukan 169 jenis urusan (meja) dan untuk itu harus menyerahkan 1599 kertas kerja atau peta yang terdiri dari : 256 buku, 510 lembar peta, 7 lembar citra landsat, dan 521 blanko isian. Urusan yang demikian itu adalah pelaksanaan dari 7 buah PP, 4 Keputusan Presiden, 82 Keputusan Menteri, dan 20 Keputusan Dirjen (Deperindag dan Sucofindo, 2001);
·         Timbulnya biaya tersebut di atas masih ditambah lagi dengan biaya yang harus ditanggung akibat konflik penggunaan kawasan hutan dan lahan yang sampai kini frekwensinya masih cukup tinggi. Terjadinya biaya transaksi tinggi menyebabkan beberapa konsekuensi, misalnya:
·         Secara umum sistem pengelolaan dan pengusahaan hutan yang direncanakan pemerintah sudah sampai pada kondisi irrasional untuk mencapai pengelolaan hutan Iestari (PHL). Dari sisi manfaat-biaya, pembiayaan per unit produksi pengusahaan hutan alam terus meningkat, sehingga jumlah produksi untuk mencapai keuntungan minimal yang diharapkan, lebih besar daripada jumlah produksi sesuai dengan daya dukung hutan (AAC). Maka usaha swasta (yang rasional) harus terus melakukan over cutting jika ingin mempertahankan usahanya. Dengan demikian, dari pertimbangan finansial, sistem pengusahaan hutan sebenarnya sudah collapse. System tersebut tidak lagi bisa dibenahi secara teknis, karena secara inherent sistem dan teknologi yang digunakan tidak lagi mungkin dapat ditopang oleh sumberdaya hutan (baca: kayu) yang ada. Sistemnya harus diubah jika pelestarian hutan menjadi tujuannya;
·         Jika biaya transaksi tinggi maka akan muncul perilaku ‘memilih tanpa perhitungan’ (uncalculating choice). Perilaku tersebut menurut Williamson (1985) disebut perilaku opportunis. Apabila perilaku opportunis mewabah dikalangan swasta dan menjangkiti pemerintah maka kebijakan dipastikan tidak dapat berjalan. Semua masalah dapat diselesaikan dengan “uang”. Pihak yang tidak memiliki uang maka akan terabaikan dari pusaran “system tersebut”.
6. Perubahan politik.
Dari tahun 1950-an sampai tahun 1998 pendekatan yang digunakan dalam kebijakan rehabilitasi hutan umumnya bersifat top-down. Politik sumberdaya alam yang sentralistik di zaman orde baru bersifat represif dan diskriminatif sehingga menimbulkan maraknya konflik atas sumberdaya hutan antara masyarakat adat dengan pengusaha yang didukung pejabat pemerintah.Beberapa di antara konflik tersebut disertai kekerasan karena pemerintah dan pengusaha sering melibatkan aparat militer untuk meredam konflik-konflik yang muncul.Konflik seperti ini menyebabkan banyak pelanggaran hak azasi manusia. Setiap aksi protes dari yang paling damai sekali pun seperti mengirim surat protes ke pemerintah sampai aksi blokade jalan, pengambil-alihan “base camp” sampai penyanderaan alat-alat berat perusahaan yang mengeksploitasi dan merusak ekosistem hutan yang secara turun-temurun menghidupi mereka, selalu berujung pada tuduhan subversi, anti-pembangunan dan kriminalisasi. Selama tiga dasawarsa terakhir, program rehabilitasi pemerintah tampaknya kurang berhasil. Target pemerintah untuk merehabilitasi 18,7 juta ha dari tahun 1970-an hingga tahun 2004 tidak tercapai, sehingga sisa hutan terdegradasi yang seharusnya 24,9 juta ha, sekarang justru menjadi dua kali lipat yaitu 43,6 juta ha.
Reformasi tahun 1998 mengubah pola pengelolaan hutan dari pengelolaan hutan yang berbasis perusahaan dan berskala besar menjadi pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang berskala lebih kecil. Kebijakan otonomi daerah di era reformasi sebagaimana terwujud melalui pemberlakuan Undang-undang No. 22 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengubah arah kebijakan dan praktik sentralisme pengelolaan sumber daya alam yang dominan di masa Orde Baru. Meskipun demikian, pemberlakuan kedua undang-undang ini banyak pula menimbulkan persoalan dan dampak yang negatif.Praktik koruptif pemerintah daerah dan kebijakan ekspolitasi sumber daya alam terjadi hampir merata di seluruh Indonesia.
Penerbitan berbagai Peraturan Daerah (Perda) tentang sumber daya alam dan izin- izin pemanfaatan sumber daya alam, seperti Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (IPKTM) menjadi kecenderungan utama di daerah-daerah yang memiliki banyak sumber daya hutan. Misalnya di Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur, sejak tahun 1999-2002 telah mengeluarkan 650 izin Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH). Sementara di Kabupaten Bulungan, juga di provinsi yang sama, izin serupa telah dikeluarkan sebanyak 300-an izin (Simarmata, R. dan Masiun, S., 2002). Hal demikian juga terjadi pada sektor sumber daya alam lainnya.Tujuan pembuatan Perda dan izin yang demikian adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan pajak dan retribusi dari pemanfaatan sumber daya alam.Banyaknya pengeluaran berbagai izin tersebut disinyalir berakibat pada timbulnya bencana alam seperti banjir dan longsor yang meningkat (Media Indonesia, 24 Januari 2008).
Dengan adanya Perda di bidang sumber daya alam terutama dalam bentuk perizinan, pajak dan retribusi, maka pemerintah daerah dapat meningkatkan PAD. Di sisi lain, pola itu mengakibatkan: (1) ekonomi biaya tinggi bagi investasi karena terdapat pungutan ganda dalam usaha pemanfaatan sumber daya alam yang sebelumnya sudah dipungut oleh pemerintah pusat; (2) tekanan ekonomi bagi masyarakat karena pengusaha mengalihkan beban peningkatan pajak dan retribusi terhadap pemanfaatan sumber daya alam kepada masyarakat yang menjadi konsumen dengan menaikkan harga jual produk; (3) tekanan bagi masyarakat adat/local yang selama ini sudah mengelola sumber daya alam sejak lama sebagai tradisi, karena Perda yang lahir tidak menganggap keberadaan mereka atau membangun prosedur formal baru yang membebani; serta (4) tidak terkendalinya pencemaran dan kerusakan alam akibat eksploitasi sumber daya alam di daerah.
Otonomi daerah dalam prakteknya adalah proses transfer kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Kekuasaan atau kewenangan itu disambut oleh elit-elit daerah untuk membangun kekuatan politik dan bisnis, dengan cara-cara meniru praktik yang pernah digunakan oleh rezim pemerintahan Orde Baru. Cara-cara tersebut diantaranya adalah: (1) menggunakan sumber daya alam sebagai basis pendapatan ekonomi; (2) menaklukkan pimpinan lokal/kepala adat dengan memformalisasi proses pengangkatan dan memberi fasilitas, termasuk uang; (3) melemahkan posisi legislative atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan melakukan sogokan dan penyuapan; (4) menggunakan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan kasus; (5) terus melanjutkan praktik kolusi, korupsi dan nepotisme; dan (6) mengiming-imingi investor dengan sejumlah insentif supaya menanamkan modalnya.
7. Lemahnya Kelembagaan pembangunan kehutanan
a. Lemahnya hubungan pusat-daerah
Masalah pada kelembagaan adalah masih lemahnya hubungan pusat-daerah.Masalah kehutanan tidak dapat segera dipecahkan, karena lembaga yang ada tidak memberi prioritas pada upaya penyelesaian akar masalahnya.Intensitas dan kapasitas pemerintah dalam mengelola kawasan konservasi dan hutan lindung masih rendah, relatif terhadap besarnya persoalan yang dihadapi.Kontraproduktif sering muncul akibat masalah kelembagaan yang tidak mampu memberi solusi, peluang investasi dan pengembangan nilai tambah, bahkan menyebabkan biaya transaksi tinggi.Lemahnya kelembagaan kehutanan pada gilirannya merapuhkan sistem pengamanan asset sumberdaya hutan.Lembaga pemerintah cenderung hanya menjalankan fungsi administrasi perizinan pemanfaatan hutan. Permasalahan kelembagaan lainnya adalah belum ada kebijakan yang kuat dan terarah untuk membentuk organisasi pemerintah yang berfungsi mengelola hutan di tingkat lapangan, walaupun telah dimandatkan dalam UU No. 41/1999.Akibatnya, dalam pelaksanaan pemanfaatan hutan tidak tersedia informasi yang valid dan akurat.Dalam kenyataannya hutan dikuasai para pemegang izin.Apabila izin berakhir atau tidak berjalan, hutan tersebut dalam kondisi terbuka (open access) yang memudahkan siapapun memanfaatkannya tanpa kontrol dan meyebakan terjadi kerusakan yang lebih besar.
b. Lemahnya Koordinasi Antar Lembaga
Kurangnya koordinasi antar lembaga yang menerbitkan ijin penggunaan lahan menyebabkan terjadinya dualisme pengakuan/klaim atas kepemilikan lahan. Sehingga terjadi konflik penggunaan lahan hutan yang mengakibatkan tersingkirnya masyarakat setempat dari proses formal perijinan. Konflik semakin lama semakin memanas sehingga dapat menjadi bom waktu yang dapat mengakibatkan anarkis masyarakat local.Iklim investasi dan ekonomi menjadi tidak kondusif di sektor kehutanan.
c. Kurang berkembangnya lembaga lokal
Kelembagaan yang berkembang dalam pengelolaan hutan bersifat “paternalistik” dan “sentralistik” karena itu lembaga-lembaga lokal kurang dapat berperan. Hasil studi menunjukkan bahwa kelembagaan yang berkembang dalam pengelolaan hutan memberi peran yang terlalu banyak kepada perusahaan HPH, termasuk diantaranya pecan-peran non-ekonomis yang berkaitan dengan kelestarian hutan. Sebagai swasta, perusahaan HPH terbukti cukup efektif mengusahakan hutan, mengeksploitasi hutan dan mengubahnya menjadi uang dan devisa pembangunan. Namun aktivitas-aktivitas non-ekonomis yang diperankan pengusaha HPH cenderung tidak berhasil.Gangguan terhadap kelestarian hutan tidak terjamin, kuantitas dan kualitas hutan terus-menerus merosot, dan distribusi manfaat dari pengusahaan tidak sesuai dan seimbang dengan biaya yang ditanggung oleh pihak-pihak yang terlibat.

8. Masalah Ketidakadilan
Kebijakan ekonomi khususnya dalam alokasi dan pengelolaan kawasan hutan lebih memihak kepentingan investor daripada kepentingan ekologis, dan social masyarakat local.Akibatnya dapat diamati sekarang kerusakan alam dan kehancuran fungsi ekologis hutan dan merusak tatanan masyarakat adat yang hidup beratus-ratus tahun di dalam dan sekitar hutan. Misalnya, sampai akhir 2009, ijin-ijin dan hak sumberdaya hutan bagi masyarakat local kurang dari 400.000 Ha, sementara itu alokasi ijin bagi usaha besar pernah mencapai angka 60 juta Ha pada tahun 1990an, kini sekitar 36 juta Ha (Kemenhut, 2010).

9. Kesejahteraan Masyarakat Lokal Semakin Rendah
Kesejahteraan mayoritas masyarakat yang tinggal di sekitar hutan masih minim.Adapun angka ekonomi yang menyatakan adaya peningkatan penghasilan hanya terjadi secara absolut.Sedangkan biaya hidup secara keseluruhan di sekitar lokasi pengusahaan hutan meningkat lebih cepat dibandingkan dengan peningkatan penghasilan mereka.Ini terutama karena semakin sulitnya warga masyarakat mengakses ke hutan, dan ikut memanfaatkan hasil hutan, meskipun hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (sayur-sayuran, buah, getah karat liar, dsb.).

10. Pengabaian Terhadap Hak Masyarakat Lokal
Hasil evaluasi BPS (2007, 2009) menunjukkan adanya 19.420 desa di dalam kawasan hutan di 32 provinsi. Desa-desa tersebut terindikasi berada di dalam kawasan Hutan Lindung sebanyak 6.243 desa, di dalam Hutan Konservasi sebanyak 2.270 desa, di dalam kawasan Hutan Produksi sebanyak 7.467 desa dan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas sebanyak 4.744 desa. Disamping itu juga terdapat di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi sebanyak 3.848 desa.Data tersbeut menunjukkan bahwasanya banyak desa yang dihuni oleh masyarakat tradisional berada di kawasan hutan.Desa-desa tersebut umumnya dihuni oleh masyarakat tradisional.
Di sisi lain, kebijakan kehutanan belum memberi kesempatan bagi masyarakat tradisional dengan kearifan adatnya untuk mengelola hutan secara berkelanjutan. Padahal kearifan adat local telah terbukti berhasil dipraktekkan selama ratusan atau bahkan ribuan tahun dalam melindungi kawasan hutan.Pengetahuan dan kearifan lokal dalam mengelola alam sudah tidak mendapat tempat yang layak dalam usaha produksi, atau bahkan dalam kurikulum pendidikan formal kehutanan. Bahkan sangat sedikit pakar, akademisi atau praktisi pembangunan kehutanan yang mau mengakui bahwa sebagian besar masyarakat adat di Indonesia telah menjadi korban pembangunan,.Kelompok ini masih sulit menerima bahwa kemiskinan dan ketertindasan masyarakat adat yang ada saat ini justru bersumber dari proyek-proyek pembangunan seperti HPH dan HTI, bukan karena mereka malas atau tidak rasional.
Contoh pengabaian terhadap hak masyarakat lokal misalnya masyarakat dayak di Kalimantan. Masyarakat Dayak sering dituding sebagai perusak hutan karena mereka menerapkan perladangan berpindah.Perladangan berpindah sering dituding sebagai perusak hutan utama.Padahal menurut penelitian Lynch, Owen dan Harwell, Emily (2002) ternyata masyarakat Dayak tradisional melakukan perladangan daur ulang, bukannya membabat hutan dengan membabi-buta. Perladangan berpindah justru merupakan cara mereka untuk tetap memelihara kesuburan tanah. Tradisi berladang daur ulang ini selalu mensyaratkan penanaman jenis tumbuhan yang beraneka ragam sebagai strategi kelumintuan persediaan pangan. Berladang daur ulang ternyata memperkaya variasi jenis tumbuhan lain, seperti tumbuhan obat, racun, serta bahan peralatan dan bangunan. Jadi, pada hakekat-nya masyarakat Dayak melalui praktek ladang daur ulang, yang membantu melestarikan keanekaragaman plasma nutfah.

11. Pengabaian terhadap Nilai Ekologi.
Nilai Ekologi berupa jasa lingkungan hutan tidak pernah dimasukkan kedalam perhitungan ekonomi.Akibatnya pemeliharaan hutan dalam neraca ekonomi dianggap sebagai beban atau biaya bukan dianggap sebagai investasi jangka panjang.Jasa lingkungan seperti; memelihara udara, menjaga erosi dan banjir, menjaga keanekaragaman hayati, pendidikan, sumber plasma nutfah, rekreasi, dan sebagainya belum dikonversi dalam bentuk kuantitatif sehingga dapat dibandingkan dengan nilai ekonomisnya seperti kayu. Apabila perbandingan tersebut didapatkan, dan kemudian ternyata nilai ekologisnya lebih tinggi dari nilai ekonomi, maka dapat diperkirakan hutan tidak lagi mudah dikonversi menjadi peruntukan lain. Dan alokasi anggaran negara untuk sektor kehutanan tentunya juga akan meningkat.

2.2 KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hutan dalam pengertian fisik adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Produk hukum pengelolaan hutan di Indonesia dimulai setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Maka dengan mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 pemerintah mulai menata pengaturan hukum pengelolaan hutan yang sesuai dengan kondisi Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat penuh. Kebijakan pembangunan kehutanan di Indonesia diawlai pada tahun 1957 yang ditandai dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 169) tentang Penyerahan urusan bidang kehutanan kepada Daerah Swatantra Tingkat I. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Menurut Nurjana (2005), segera setelah UU tersebut diundangkan, para pemilik modal banyak menanamkan modalnya di Indonesia, paling tidak karena 3 (tiga) daya tarik utama, yaitu:

a. Dari segi bisnis kesempatan untuk berusaha di Indonesia dipandang sangat menguntungkan, lantaran kekayaan alam Indonesia yang akan dieksploitasi mempunyai prospek pasar yang dibutuhkan masyarakat internasional.

b. Pemerintah memberikan kemudahan dan fasilitas serta jaminan stabilitas politik dan keamanan bagi investasi modal asing di dalam negeri.

c. Sumber daya tenaga kerja selain mudah didapatkan juga dikenal murah untuk mengembangkan bisnis maupun industri di Indonesia.

Untuk mendukung peningkatan penanaman modal asing maupun modal dalam negeri di bidang pengusahaan sumber daya hutan, maka pemerintah membangun instrumen hukum teknis dengan pembentukan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan dan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengusahaan hutan yang mendasari kebijakan pemberian konsesi eksploitasi sumber daya hutan, maka dikeluarkan PP No. 21 Tahun 1970 junto PP No. 18 Tahun 1975 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPH dan HPHH).

Setelah Peraturan ini dikeluarkan, mulailah kegiatan eksploitasi sumber daya hutan secara besar- besaran dilakukan pemerintah, terutama di pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Irian Jaya (Papua), melalui pemberian konsesi HPH dan HPHH kepada pemilik modal asing maupun modal dalam negeri dalam bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) maupun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tahun 1999 produk hukum Kehutanan kembali diperbaharui dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor : 41 tahun 1999 disertai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2002 dimana Undang-undang ini mencakup pengaturan yang luas tentang hutan dan kehutanan, termasuk sebagian menyangkut konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Dalam penjelasan, dijelaskan bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, ternyata belum cukup memberikan landasan hukum bagi perkembangan pembangunan kehutanan, oleh karena itu dipandang perlu mengganti undang-undang tersebut sehingga dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh dan lengkap bagi pembangunan kehutanan saat ini dan masa yang akan datang.

Gugatan terhadap urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dianggap terlalu sentralistis di zaman orde baru di jawab dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No.62.1998 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada daerah, meskipun masih menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.

Kebijakan selanjutnya yang keluar dalam periode implementasi UU 41/1999 adalah PP 6/1999 tanggal 27 Januari 1999. Ada beberapa poin penting dalam PP ini adalah :

1. Pemberian HPH dengan luas lebih dari 50.000 hektar dilakukan melalui pelelangan.
2. Ada pembatasan luas HPH yang dapat diberikan kepada suatu perusahaan.
3. Tanaman hasil HTI menjadi aset perusahaan yang mengusahakannya sepanjang ijinnya masih berlaku.
 

4. Masa konsesi HPH Alam diperpanjang menjadi 20 tahun ditambah daur tanaman pokok, sedangkan masa konsesi HPH tanaman diperpanjang menjadi 35 tahun ditambah daur tanaman pokok.

5. HPH bisa dipindahtangankan.

6. Koperasi dapat memperoleh HPH dan 

7. Adanya kesatuan pengusahaan hutan produksi (KPHP).

 

Adanya beberapa poin yang kontroversial pada PP 6/1999 seperti HPH dapat digunakan sebagai jaminan, kemudian mendorong pemerintah mengeluarkan produk hukum baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan. PP 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, dan PP 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan. Khususnya dalam PP 34/2002, beberapa poin baru yang menarik adalah :

1. Pemanfaatan jasa lingkungan dan pemanfaatan kawasan.

2. Kesatuan pengusahaan hutan produksi diubah menjadi kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP), disamping ada bentuk kesatuan pengelolaan hutan yang berfungsi lain seperti KPHL untuk Hutan Lindung dan KPHK untuk Hutan Konservasi,

3. Hak pengusahaan hutan diganti menjadi ijin usaha pemanfaatan hasil hutan (IUPHH), 

4.Pemberian wewenang pemberian ijin kepada pemerintah propinsi dan kabupaten/kota.

 

Kaitannya dengan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) terdapat kerancuan yang cukup mengganggu, yaitu meskipun namanya ijin usaha pemanfaatan namun pemegang ijin usaha masih dibebani dengan pekerjaan-pekerjaan yang sebenarnya tergolong sebagai pekerjaan pengelolaan hutan. Pemegang ijin usaha diwajibkan membayar dana reboisasi yang menjadi pendapatan negara bukan pajak, tetapi pada saat yang sama pemegang ijin masih diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi hutan.

Sejak tahun 2003, penyusunan rencana kerja didasarkan pada SK Menhut No.16/Kpts-II/2003 tentang Rencana Kerja, Rencana Kerja Lima Tahun, Rencana Kerja Tahunan dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam. Secara umum dapat dikelompokkan ke dalam 4 tahap pelaksanaan yaitu :

1. Penyusunan dan pengesahan Rencana Kerja Usaha / RKU; 
2. Penyusunan dan pengesahan Rencana Kerja Lima Tahun / RKL;
 
3. Penyusunan dan pengesahan Rencana Kerja Tahunan / RKT; dan
 
4. Penetapan kuota produksi dan proses pengesahan RKT.

Dalam perkembangannya kemudian, PP34/2002 direvisi menjadi PP 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan. Beberapa poin baru penting yang terkandung dalam peraturan pemerintah yang baru ini adalah :

1. Diperkenalkannya Hutan Tanaman Rakyat (HTR) untuk memberi akses kepada masyarakat pada kawasan hutan.

2. Pembentukan kesatuan pengelolaan hutan (KPH) sebagai wilayah pengelolaan kawasan hutan sesuai dengan fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari beserta penjabaran detilnya.
3. Dihilangkannya pemberian IUPHHK melalui lelang
.

4. Pembentukan lembaga keuangan untuk mendukung pembangunan HTI dan HTR.

Berikut daftar beberapa kebijakan / produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan upaya pengelolaan hutan lestari :

NO. JENIS PERATURAN TENTANG

1. UU No.41 Tahun 1999 Kehutanan.

2. UU N0.19 Tahun 2004 Tata Cara Pemberian Ijin Dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industr dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.

3. PP No. 44 Tahun 2004 Perencanaan Kehutanan.

4. PP No. 6 Tahun 2007 Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
PP No. 38 Tahun 2007 Tata Hutan dan Penyusunan Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.

5. Permenhut Nomor : 9/Menhut-II/2007 Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman.

6. Permenhut Nomor : P.01/Menhut-II/2008 Rencana Strategis Kementrian Negara/Lembaga (Renstra-KL) Departemen Kehutanan.

7. Permenhut Nomor : P.6/ Menhut-II/2007 Rencana Kerja dan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam dan Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi.

8. Permenhut Nomor : P.16/ Menhut-II/2007 Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Primer Hasil Hutan Kayu.

9. Permenhut Nomor : P.19/ Menhut-II/2007 Tata Cara Pemberian Ijin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.

10. Permenhut Nomor : P.20/ Menhut-II/2007 Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi Melalui Permohonan.

11. Permenhut Nomor : P.23/ Menhut-II/2007 Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman.

NO. JENIS PERATURAN TENTANG

12. Permenhut Nomor : P.35/ Menhut-II/2007 Hasil Hutan Bukan Kayu.

13. Permenhut Nomor : P.40/ Menhut-II/2007 Perubahan Permenhut No : P.6/ Menhut-II/2007.

14. Permenhut Nomor : P.41/ Menhut-II/2007 Perubahan Permenhut No. 9/Menhut-II/2007.
15. Permenhut Nomor : P.6/ Menhut-II/2008 Penyelenggaraan Statistik Kehutanan.
16. Permenhut Nomor : P.12/ Menhut-II/2008 Perubahan Kedua Permenhut No : P.20/ Menhut-II/2007.


























BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN

1.      Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya peningkatan deforestasi dan degradasi hutan, antaralain;
·         Akibat Alam
·         Akibat Ulah Manusia
·         Akibat Kebijakan
·         Lemahnya Penegakan hokum
·         Kebijakan ekonomi
·         Perubahan politik
·         Lemahnya Kelembagaan pembangunan kehutanan
·         Masalah Ketidakadilan
·         Kesejahteraan Masyarakat Lokal Semakin Rendah
·         Pengabaian Terhadap Hak Masyarakat Lokal
·         Pengabaian terhadap Nilai Ekologi.
2.      Daftar beberapa kebijakan / produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan upaya pengelolaan hutan lestari :

NO. JENIS PERATURAN TENTANG

1. UU No.41 Tahun 1999 Kehutanan.

2. UU N0.19 Tahun 2004 Tata Cara Pemberian Ijin Dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industr dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.

3. PP No. 44 Tahun 2004 Perencanaan Kehutanan.

4. PP No. 6 Tahun 2007 Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
PP No. 38 Tahun 2007 Tata Hutan dan Penyusunan Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.

5. Permenhut Nomor : 9/Menhut-II/2007 Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman.

6. Permenhut Nomor : P.01/Menhut-II/2008 Rencana Strategis Kementrian Negara/Lembaga (Renstra-KL) Departemen Kehutanan.

7. Permenhut Nomor : P.6/ Menhut-II/2007 Rencana Kerja dan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam dan Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi.

8. Permenhut Nomor : P.16/ Menhut-II/2007 Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Primer Hasil Hutan Kayu.

9. Permenhut Nomor : P.19/ Menhut-II/2007 Tata Cara Pemberian Ijin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.

10. Permenhut Nomor : P.20/ Menhut-II/2007 Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi Melalui Permohonan.

11. Permenhut Nomor : P.23/ Menhut-II/2007 Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman.

NO. JENIS PERATURAN TENTANG

12. Permenhut Nomor : P.35/ Menhut-II/2007 Hasil Hutan Bukan Kayu.

13. Permenhut Nomor : P.40/ Menhut-II/2007 Perubahan Permenhut No : P.6/ Menhut-II/2007.

14. Permenhut Nomor : P.41/ Menhut-II/2007 Perubahan Permenhut No. 9/Menhut-II/2007.
15. Permenhut Nomor : P.6/ Menhut-II/2008 Penyelenggaraan Statistik Kehutanan.
16. Permenhut Nomor : P.12/ Menhut-II/2008 Perubahan Kedua Permenhut No : P.20/ Menhut-II/2007.






3.2  DAFTAR PUSTAKA

·         http://www.pdashl.menlhk.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MODAL KERJA DALAM KEUANGAN SYARIAH

MODAL KERJA DALAM KEUANGAN SYARIAH BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Pembiayaan merupakan salah satu tugas po...