Kamis, 02 November 2017

HUKUM BISNIS (FIRMA DAN CV)



Dosen :                                                                                                                   Mata Kuliah :
Muhammad April S.H M.Hum                                                                           Hukum Bisnis


FIRMA DAN CV

581195_219349404847745_100003180628421_365579_1486120457_n


Nama kelompok:
Rizka Maulita
Badriatul Wahidah
Abdul Aziz Fahmil
Nisrina Julya
M. Rasyid Ridho
Rizki Indra Makmur

JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU
2017
KATA PENGANTAR
Basmallah 4
Assalamu’alaikumwarahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbil’alamin, Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kemudahan  dalam  menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Firma dan CV”
Makalah  ini disusun agar pembaca dapat mengetahui  tentang “Firma dan CV” yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penulis dengan berbagai rintangan baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Tak lupa pula kami mengucapkan  terima kasih kepada Dosen Pembimbing dan teman-teman yang telah  memberi kontribusi baik secara langsung mupun tidak langsung.
Semoga makalah  ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah yang lebih baik. Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih.


                                                                                              Pekanbaru, 4 Mei 2017




                                                                                                                              Penulis
                                                                                                                                                 i



Daftar Isi
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang 1
1.2.Rumusan Masalah 1
1.3.Tujuan Penulisan 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1.Landasan hukum Firma 4
2.2.Pendirian Firma 4
2.3.Pendaftaran Firma 6
2.4.Pengurusan dan tanggung jawab Firma 7
2.5.Ciri ciri dari Firma 8
2.6.Berakhirnya Firma 10
2.7.Landasan hukum CV 12
2.8.Pendirian CV 12
2.9.Jenis-jenis CV 13
2.10. Berakhirnya CV 14
Kesimpulan 16
Saran 16
Daftar Pustaka 17

                                                                                                                                                                          


                                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                

                                                                                                                                                         ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
             Perusahaan Persekutuan bukan Badan Hukum atau disebut juga Perusahaan persekutuan yang artinya  badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Perusahaan Dagang/Usaha Dagang, Industri Rumah (home industri), dan Perseroan (Firma dan CV). Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
            Banyak sekali bentuk-bentuk perusahaan yang dapat kita lihat dari penjelasan diatas. Tapi yang akan kita bahas sekarang yaitu mengenai  Firma dan CV yang  merupakan contoh dari Badan Persekutuan bukan Berbadan Hukum. Kita tahu sekarang ini banyak sekali perusahaan-perusahaan yang menggunakan bentuk Firma dan CV ini. Bahkan Firma dan CV bukanlah suatu istilah yang asing lagi untuk kita dengar dan akan terus berkembang di masa sekarang ini. Firma dan CV itu sendiri telah dibuat hukum nya (peraturannya) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) oleh pemerintah. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk mengetahui lebih dalam lagi apa itu Firma sehingga kita dapat mempertimbangkan bentuk usaha apa yang ingin kita gunakan jika kita ingin membuka suatu usaha.
1.2.Rumusan Masalah
1.2.1.      Apa landasan hukum Firma ?
1.2.2.      Bagaimana pendirian Firma ?
1.2.3.      Bagaimana pendaftaran Firma ?
1.2.4.      Apa Pengurusan dan tanggung jawab Firma ?
1.2.5.      Apa ciri ciri dari Firma ?
1.2.6.      Bagaimana berakhirnya Firma ?
1.2.7.      Apa landasan hukum CV ?
1.2.8.      Bagaimana pendirian CV ?
1.2.9.      Apa saja jenis-jenis CV ?
1.2.10.  Bagaimana berakhirnya CV?
1.3.Tujuan Penulisan
1.3.1.      Untuk mengetahui landasan hukum Firma
1.3.2.      Untuk mengetahui cara pendirian Firma
1.3.3.      Untuk mengetahui cara pendaftaran Firma
1.3.4.      Untuk mengetahui Pengurusan dan tanggung jawab Firma
1.3.5.      Untuk mengetahui ciri ciri dari Firma
1.3.6.      Untuk mengetahui bagaimana berakhirnya Firma
1.3.7.      Untuk mengetahui landasan hukum CV
1.3.8.      Untuk mengetahui cara pendirian CV
1.3.9.      Untuk mengetahui jenis-jenis dari CV
1.3.10.  Untuk mengetahui bagaimana berakhirnya CV


















BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Perseroan Firma (fa = Firma; VOF = Vennootschap Onder Firma)
VOF adalah salah satu bentuk perusahaan yang diatur bersama-sama dengan perseroan komanditer dalam bagian II dan bab III Kitab I KUHD Pasal 16 sampai dengan Pasal 35.
Oleh karena itu Prof.Sukardono mengatakan bahwa VOF adalah suatu perserikatan perdata yang khusus. Kekhususan itu menurut Pasal 16 KUHD terletak pada keharusan adanya 3 unsur mutlak yaitu:
a)      Menjalankan perusahaan;
b)      Dengan pemakain firma (nama) bersama;
c)      Pertanggungjawaban tiap-tiap sekutu untuk seluruhnya mengenai perikatan dengan firma.
Menurut perumusan Pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksudkan dengan Perseroan
Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu usaha di bawah satu nama bersama, dalam perseroan firma tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya.
            Yang harus didaftarkan menurut Pasal 24 KUHD ialah akta pendiriannya ataupun sebuah petikan/ikhtisar resmi dari akta itu. Pendaftaran yang dimaksud harus dilakukan oleh para persero firma.
            Mengenai isi akta pendirian firma Pasal 26 KUHD mengaruskan isi tertentu, yang menurut pasal tersebut harus memuat;
a)      Nama, nama depan/kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para persero firma;
b)      Penyebutan firma mereka dengan keterangan apakah perseroan itu untuk umum, atau hanya terbatas pada sesuatu mata perusahaan yang khusus dan dalam hal yang belakangan ini, menyebutkan mata perusahaan khusus itu;
c)      Penunjukan persero-persero yang dikecualikan dari hak menandatangani untuk firma;
d)     Saat mulai berlakunya dan berakhirnya perseroan firma;
e)      Selanjutnya (dan pada umumnya) bagian-bagian lain-lainnya dan perjanjian (mendirikan perseroan firma) yang perlu guna menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap perseroan. [1]
2.1.1.      Landasan hukum firma
Dapat dilihat, eksistensi firma hanya diaur dalam beberapa pasar. Padahal yang diatur dalam pasal 16-35 KUHD tersebut mengenai dua bentuk badan usaha, yakni firma dan komanditer. Karna sangat minimnya ketentuan yang mengatur firma, maka ketentuan tentang persekutuan yang terdapat pada buku ketiga, bab kedelapan KUH Perdata yang terdiri atasa pasal 1618 – 1652, berlaku terhadap firma. Hal ini ditegaskan sendiri oleh pasal oleh 15 KUHD yang berbunyi :
Persekutuan-persekutuan yang  disebut didalam titel ini diatur oleh perjanjian-perjanjian antara pihak-pihak oleh kitab undang-undang ini dan oleh hukum perdata.
Jadi, selain ketentuan yang diatur dalam KUHD, terhadap firma berlaku juga ketentuan KUH perdata, khususnya ketentuan yang mengatur persekutuan, sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan apa yang diatur dalam KUHD sebagai lex sepecialis (sepecial law)dibidang hukum dagang.[2]
2.1.2.      Cara mendirikan firma
Menurut pasal 22 KUHD :Tiap-tiap perseroaan firma harus di dirikan dengan akta autentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga. Fungsi akta dalam hal ini adalah sebagai alat bukti jika ada perselisihan antara nama pihak, baik intern maupun ekstern firma. Akta pendirian tersebut memuat anggaran dasar firma dengan rincian sebagai berikut (pasal 26 KUHD):
a.       Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para sekutu.
b.      Penetapan nama bersama atau firma.
c.       Firma bersifat umum atau terbatas pada menjalankan perusahaan bidang tertentu.
d.      Nama-nama sekutu yang tidak di beri kuasa untuk menandatangi perjanjian bagi firma.
e.       Saat mulai dan berakhirnya firma.
f.       Ketentuan-ketentuan lain mengenai hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Latar belakang berdiri firma berdasarkan pasal 22 KUHD adalah sebagai berikut :
a.       Didirikan bersifat terang-terangan
b.      Ada kepastian hukum dalam mendirikan firma
c.       Sebagai persekutuan menjalankan perusahaan
d.      Perlu adanya bukti tulisan[3]
·         Harus ada akta notaris
Pasal 22 KUHD mengharuskan pendidirian firma berdasarkan persetujuan tertulis dalam bentuk akta notaris. Namun ketentuan ini tidak mengandung sanksi, sehinggga akta notaris tersebut tidak dianggap sebagai probationes causa.karna tidk ada ancaman yang menyatakan firma tidak sah apabila tidak dirikan dengan akta notaris. Bahkan kalimat selanjutnya pasal 22 mengatakan ketidakadaan akta notaris tidak boleh dijadikan alasan untuk merugikan pihak ketiga.
Ketentuan pasal 22 KUHD ini, mengandung saling pertentangan. Satu segi, kalimat pertama menegaskan persekutuan firma “harus” didirikan dan didaftarkan dalam bentuk akta notaris. Jadi, bersifat hukum memaksa (dwingendrieht, mandatory rule). Akan tetapi kalimat berikut memberikan kemungkinan firma boleh didirikan dalam bentuk akta dibawah tangan, dan tetap dianggap sah terhadap pihak ketiga
·         Didaftarkan kepada kepanitraan pengadilan
Sudah akta dibuat, harus didaftarkan kepanitraan pengadilan negri.
Pasal KUHD menyatakan
o   Sekutu-sekutu Firma wajib mendaftarkan akta pendirian dalam daftar yang di tentukan untuk itu di kepaniteraan pengadilan negeri, dalam wilayah hukum mana Firma itu berkedudukan,
o   Tujuan pendaftaran, agar masyarakat umum atau pihak ketiga dapat mengetahui keadaan dan keberadaan Firma tentang :
-          Siapa saja anggota sekutunya,
-          Apa tujuannya, dan
-          Berapa besar modalnya
·         Wajib diumumkan dalam berita Negara
Pasal 28 KUHD mengatakan, selain sekutu-sekutu diwajibkan mendaftarkan, juga mereka diwajibkan untuk mengumumkan ikhtisar dari akta pendirian dalam majalah resmi, yakni dalam berita negara.
            Apabila pengumuman telah dilakukan sesuai proses dan prosedur, maka pendirian Firma sah menurut hukum. Namun agar dapat memulai aktivitas kegiatan usaha, sekutu pendiri harus memiliki:
-          Surat izin usaha
-          Surat izin tempat berusaha
-          Surat izin gangguan usaha sesuai ketentuan Hinder Ordonantie Staatsblad 1926-226 (bila diperlukan)
Apabila tidak atau lalai mendaftarkan dan mengumumkan, maka Pasal 29 KUHD mengatakan :
-          Firma itu terhadap pihak ketiga dianggap diadakan secara umum untuk semua jenis usaha,
-          Juga di anggap didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas (unlimited priod) ,
-          Serta dianggap tidak ada anggota sekutu yang dikeluarkan dari hak untuk berbuat dan menandatangani atas nama Firma.[4]
2.1.3.      Pendaftaran Firma
Dalam pasal 23 KUHD disebutkan :para persero firma diharuskan untuk mendaftarkan akta pendirian di kapaniteraan pengadilan negri yang dalam daerah hukumnya firma bertempat kedudukan. Yang perlu di daftarkan adalah ikhtisar pendirian firma. Dalam pasal 29 KUHD menegaskan bahwa selama pendaftaran dan pengumuman belum dilaksanakan perseroan firma dianggap sebagai :
1.      Perseroan umum.
2.      Didirikan untuk waktu tidak terbatas.
3.      Seolah-olah tidak adaseorang perseropun yang di kecualikan dari hak
4.      Bertindak melakukan perbuatan hukum dan hak menandatangi untuk firma.[5]
2.1.4.      Pengurusan dan tanggung jawab
Pada prinsipnya setiap sekutu atau persero berwenang untuk berbuat dan bertindak “keluar” atas nama firma :
1.      Tindakan atau perbuatan itu, mengikat kepada sekutu atau anggota firma yang lain terhadap pemenuh kewajiban yang timbul dari tindakan itu kepada pihak ketiga.
2.      Untuk bertindak keluar anggota firma tidak memrlukan kuasa dari anggota yang lain, namun demikian semua anggota  firma bertanggung jawab sepenuhnya secara “solider” atau tenggang renteng kepada pihak ketiga.
Menurut pasal 17 ayat (2) KUHD, pembebanan tanggung jawab solider hanya dibebaskan apabila tindakan yang dilakukan anggota firma itu melampui batas kewenangan dan kapasitas firma. Tindakan yang demikian dikategorikan  ultra virus yang membebaskan anggota firma yang lain dari tanggung jawab solider kepada pihak ketiga. Tanggung jawabnya pun menjadi tanggung jawab pribadi (personal liability) dari anggota firma yang bersangkutan.
Meskipun pada dasarnya firma mempunyai modal yang terpisah dari kekayaan para anggotanya :
1.      Penerapan tanggung jawab tidak ditegakkan berdasarkan prinsip tanggung jawab terbatas (beperkte aanspraaklijkheid, limited liability) hanya kepada harta kekayaan firma, tetapi menjangkau kekayaan pribadi anggotanya.
2.      Dengan demikian, kreditor tidak hanya berhak menuntut tanggung jawab pemenuhan pembayaran utang dari kekayaan firma, tetapi menembus terhadap milik pribadi anggota peserta firma.
Tanggung jawab yang demikian ditegaskan pada pasal 18 KUHD yang berbunyi.
Didalam persekutuan dengan firma setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi dan secara untuk seluruhnya bagi perikatan-prikatan persekutuan.
Memang dalam praktik tanggung jawab setiap anggota sekutu, tidak dilakukan secara langsung kepada harta pribadi mereka. Akan tetapi, penagihan lebih dahulu dilakukan terhadap kas atau harta kekayaan firma. Apabila harta kekayaan firma tidak cukup , barulah pemenuhan ditimpakan terhadap kekayaan pribadi para sekutu secara solider.[6]
2.1.5.      Ciri-ciri Firma
a.       Menyelengarakan perusahaan.
b.      Mempunyai nama bersama.
c.       Adanya tanggung jawab rentang (tanggung menanggung).
d.      Pada asasnya tiap-tiap persero dapat menikuti firma dengan pihak ketiga.[7]
2.1.6.      Perubahan AD
Menurut Pasal 31 KUHD, Perubahan AD Firma harus dibuat dalam bentuk Akta Notaris. Perubahan AD, termasuk perpanjangan jangka waktu berlakunya, pengakhiran sebelum jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian, penghentian, dan juga segala perubahan yang berkenaan dengan pihak ketiga:
·         Harus dibuat dalam bentuk Akta Notaris,
·         Didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negara
·         Diumumkan dalam Berita Negara
Kelalaian memenuhi ketentuan perubahan yang dikemukakan di atas, maka menurut Pasal 29 ayat (2) KUHD Firma itu dianggap didirikan secara umum untuk semua jenis usaha. Dianggap juga didirikan untuk waktu yang tidak tertentu, serta dianggap tidak ada sekutu yang dikeluarkan dari hak untuk berbuat dan menandatangani atas nama Firma.
2.1.7.       Janji Firma Tetap Ada (Verblijsebending, Survivorship Clause)
Maksudnya,  para anggota sekutu Firma dapat membuat perjanjian yang menyatakan anggota yang tinggal, dapat melanjutkan keberadaan dan kehidupan Firma apabila anggota yang lain keluar atau meninggal. Firma tidak bubar dan berakhir, tetapi diteruskan oleh anggota sekutu Firma yang bertahan.
            Sudah dijelaskan, pada dasarnya Firma tidak dapat berdiri terus-menerus (pepetual). Apabila salah seorang anggota meninggal atau keluar, berhentilah eksistensi Firma. Hal itu sesuai dengan karakteristik keanggotaan Firma bersifat abadi.
            Akan tetapi dalam praktik, eksistensi Firma dapat diteruskan dengan penggantian anggota:
·         Untuk itu para anggota peserfa Firma membuat perjanjian yang menyatakan Firma dapat terus berjalan meskipun salah seorang anggota meninggal dunia, dia dapat  diganti oleh ahli waris, atau dapat diteruskan tanpa diganti oleh ahli waris,
·         Atau apabila salah seorang mengundurkan diri, dapat diteruskan tanpa pergantian dengan cara lebih dulu dilakukan perhitungan dengan anggota yang mengundurkan diri tersebut.
Agar cara yang disebut di atas sah dan mengikat kepada pihak ketiga, perubahan AD harus dibuat dalam bentuk Akta Notaris, didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negri dan diumumkan dalam Berita Negara
            Kalau terjadi pengalihan kepada orang lain:
·         Tanggung jawab anggota yang keluar harus dialihkan kepada penggantinya
·         Kepada anggota baru, dapat ditawarkan alternatif:
-          Apakah ikut bertanggung jawab sejak Firma didirikan, atau
-          Hanya bertanggung jawab sejak masuk menjadi anggota.
Bisa juga ditempuh cara lain: Firma dibubarkan dan diadakan likuidasi. Dengan demikian, dapat ditentukan hak dan kewajiban anggota yang meninggal atau yang keluar, dan berdasar hal itu ditentukan hak dan kewajiban penggantinya.[8]
2.1.8.      Penggunaan Nama Firma
  Firma artinya nama bersama. Penggunaan nama bersama untuk nama perusahaan dapat dilakukan dengan cara berikut ini :
a.       Menggunakan nama seorang sekutu, misalnya Fa, Haji Tawi.
b.      Menggunakan nama seorang sekutu dengan tambahan yang menunjukan anggota keluarganya,misalnya Firma Ibrahim and Brothers.
c.       Menggunakan himpunan nama-nama sekutu secara singkatan, misalny aFa, Astra (singkatanAli,Sunarti,Tantawi,Rafatnaah, dan Asmara ).
d.      Menggunakan nama bidang usaha perusahaan, misalnya Fa,Ayam Buras.
e.       Menggunakan nama lain misalnya, Fa. Serasan Sekate.
Pada firma, kepribadian para sekutu yang bersifat kekeluargaan sangat diutamakan. Hal ini dapat di maklumi karana sekutu dalam perusahaan firma adalah anggota keluarga,teman sejawat, yang bekerjasama secara aktif dalam menjalankan perusahaan mencari keuntungan bersama dengan tanggung jawab bersama secara pribadi.[9]
v  Firma bernaung dibawah satu nama
Firma biasa juga disebut persekutuan firma (vennootshap onder firma, general partenership or commercial partmenship ). Secara umum, firma berarti teman, sekutu atau kawan. Kalau begitu, firma sebagai persekutuan (maatschap) adalah kerja sama antara orang yang bersifat pertemanan atau perkawanan ataupun persekutuan. Bisa teman sesama profesi atau teman dalam perdagangan. Oleh karnu itu :
1.      Aktor individu sangat memegang peranan penting namun yan menonjol kedepan adalah kesatuan kerja samanya.
2.      Dengan demikian, kesatuan kerja sama itu yang telah  lebih memgang peran penting dari pada individu-individu pesertanya.
3.      Itu sebabnya ada yang berpendapat, bentuk kesatuan kerja sama firma dapat dikatakan sudah merupakan perseroan, di mana para anggotanya sudah merupakan perseroan dibawah naungan firma.
4.      Persetujuan kerja sama antar anggota sekutu dan peserta difokuskan pada kesatuan bentuk kerja sama itu sendiri, sehingga yang tampk keluar adlah bentuk kerja sama itu sendiri sebagai satu perusahaan.
5.      Dengan demikian, firma bertindak sebagai satu perusahaan yang bernanung dibawah satu nama.
2.1.9.      Uang dalam firma tetap menjadi milik masing-masing
Jumlah uang yang dimaksukkan masing-masing anggota peserta kedalam firma, tetap menjadi milik pribadi masing-masing.
Ketentuan hukum ini bertitik tolak dari peristiea failit. Apabila salah seorang anggota firma diyatakan failit, uang atau modal yang ada dalam firma tersebut menjadi modal pailit dari anggota yang bersangkutan.
2.1.10.  Berakhirnya Persekutuan Firma
Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 32 KUHD, Firma berakhir karena:
(1)   Waktu berlakunya habis atau berakhir
(2)   Kesepakatan para anggota untuk membubarkan Firma,
(3)   Salah seorang anggota meninggal, keluar atau di bawah perwakilan,
(4)   Tujuan Firma tercapai.
v  Pemberesan dari penyelesaian
Sehubungan dengan pembubaran Firma, Pasal 32, 33, 34, dan Pasal 35 KUHD mengatur pemberesan dan penyelesaian (vereffening, liquidatie, liquidation) terhadap harta kekayaan Firma. Anggota yang dulu bertindak mengurus Firma, harus melakukan tindakan:
(1)   Menyelesaikan semua persetujuan yang masih berjalan (de nog lopende zaken, the case still pending) dengan pihak yang bersangkutan,
(2)   Menagih, membayar, mengembalikan barang atau uang kepada yang berhak.
v  Kedudukan firma selama pemberesan
Selama pemberesan dan penyelesaian belum selesai, Firma masih tetap berjalan dalam batas-batas kewenangan:
·         Hanya terbatas menyelesaikan pemberesan,
·         Apabila semua pemberesan selesai dan masih ada sisa, hal itu dianggap merupakan ”laba”
·         Sebaliknya apabila terjadi kekurangan, maka hal itu merupakan ”kerugian”
v  Kedudukan anggota yang bertugas melaksanakan likuidasi
·         Mempunyai kedudukan sebagai penerima kuasa (last hebber, mandatory)
·         Tindakan-tindakan yang mereka lakukan mengikat kepada anggota yang lain, karena itu mereka harus memberikan pertanggung jawaban kepada anggota yang lain tersebut.
v  Utang belum terbayar
Apabila ternyata harta kekayaan Firma tidak cukup membayar hutang kepada pihak ketiga, pemenuhannya dapat dituntut kepada anggota sekutu Firma secara pro-rata menurut perbandingan bagian masing-masing dalam Firma.
v  Anggota lain dapat melanjutkan firma apabila firma bubar
Anggota lain dapat melanjutkan Firma tersebut dengan mempergunakan nama yang sama, dengan syarat :
(1) kelanjutan itu dituangkan dalam bentuk Akta Notaris,
(2) didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri,
(3) diumumkan dalam berita negara[10]
2.2.      Perseroan Komanditer (CV= Commanditaire Vennootschap atau Partnership with sleeping Partners)         
Pasal 19 KUHD menyebutkan bahwa Perseroan Komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara tanggun-menanggung beratnggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter) pada pihak yang lain.[11]
CV berada diantara Firma dan Perseroan terbatas, dengan demikian cv adalahpersekutuan dengan setoran uang , barang atau tenaga sebagai pemasukan para sekutu,dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara rentang, di satu pihak dengan satu pihak atau lebih orang lain sebagai pelepas uang. Persekutuan komanditer mempunyai dua macam sekutu yaitu :
1.      Sekutu komplementer, yaitu sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan.
2.      Sekutu komanditer, yaitu sekutu pasif yang tidak ikut mengurus persekutuan.[12]
2.2.1.      Landasan Hukumnya
      Landasan hukumnya mulai dari pasal 19-35 KUHD, pasal 19 berbunyi :
“Persekutuan dengan jalan meminjam uang atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai peminjam uang”[13]
2.2.2.      Pendirian CV
Sama halnya dengan firma, tata cara pendirian CV tidak ada ketentuan yang tegas dalam KUHD, tetapi dalam praktik dibuat secara autentik (akta notaries). CV didirikan dengan pembuatan anggaran dasar yang dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat di muka n otaris. Akta pendirian kemudian didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Akta pendirian yang sudah didaftarkan itu diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.
Pada CV tidak ada pemisahan antara harta kekayaan persekutuan dan harta kekayaan pribadi para sekutu komplementer. Hal ini disebabkan oleh CV adalah Firma maka tanggung jawab sekutu komplementer secara pribadi untuk keseluruhan.
2.2.3.      Jenis-jenis CV
a.       Cv diam-diam
Jenis CV ini belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar jenis usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa.
b.      CV terang-terangan
CV ini telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga. Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pendirian CV oleh Notaris dan akta pendirian, telah didaftarkan di daftar perusahaan.
c.       CV dengan saham
Munculnya CV jenis ini karena dalam perkembangannya CV membutuhkan modal. Untuk mengatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham masing-masing komandaritas dapat memiliki satu atas beberapa saham[14]
2.2.4. Status Sekutu Komanditer
            Status hukum seorang sekutu komanditer, dapat disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan. Yang yang diharapkannya dari penanaman modal itu adalah hasil keuntungan dari modal yang ditanamkannya.
Dapat dilihat, pada ersekutuan komanditer terdiri dari dua macam sekutu :
1) Sekutu pengurus atau sekutu komplementer yang bertindak sebagai pesero pengurus dalam persekutuan komanditer. Selain dari sekutu komanditer yang juga ikut memberi pemasukan modal, sekutu komplementaris sekaligus menjadi pengurus persekutuan komanditer.
2) Sekutu komanditer yang disebut juga sekutu tidak bekerja, yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman. Oleh karena itu sekutu komanditer tidak mau mengurus persekutuan komanditer, dan tidak ikut bertindak keluar.
            Di Indonesia menurut pasal 20 KUHD, hanya dikenal komanditer penanaman modal dimana status dan tanggung jawab mereka:
a. Tidak mencampuri pengurus perusahaan atau tidak bekerja dalam perusahaan kmanditer tersebut.
b. Mereka hanya menyediakan modal atau uang untuk mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan, sehingga mereka disebut sekutu penanaman modal terbatas.
c. Kerugian persekutuan komanditer yang ditanggung sekutu komanditer, hanya terbatas sebesar jumlah modal yang ditanamkan.
d. Nama sekutu komanditer tidak boleh diketahui, itu sebabnya mereka disebut komanditer atau commanditaire vennoot yang berarti sleeping partner atau silent partner.
2.2.5. Yang Bertindak Keluar
            Anggota atau sekutu persekutuan komanditer yang bertindak keluar adalah anggota yang melakukan pengurusan. Mereka ini yang disebut sekutu “komplementaris”. Mereka berbeda dengan kedudukan para komanditaris atau sekutu komanditer yang hanya berkedudukan sebagai penanaman modal.
            Sehubungan dengan itu, dapa
t dikemukakan patokan berikut :
a. Yang bertindak keluar hanya anggota pengurus , yang disebut anggota “komplementaris”.
b. Apabila anggota komanditaris ikut mencampuri pengurusan perusahaan, dia akan mengikuti akibat hukum, yakni dianggap dengan sukarela ikut mengikatkan diri terhadap semua tindakan pengurus, oleh karena itu, ia ikut bertanggung jawab secara pribadi memikul seluruh utang persekutuan komanditer secara solider.
c. Kepada mereka berlaku ketentuan mengenai keanggotaan firma, sehingga bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan anggota firma lainnya sebelum mereka mencampuri penyelenggaraan pengurusan itu.[15]
2.2.6. Berakhirnya CV
Karena CV pada hakikatnya adalah firma maka cara berakhirnya firma juga berlaku pada CV, yaitu :
a.       Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar
b.      Sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan akibat pengunduraan diri atau pemberhentian sekutu
c.       Akibat perubahan anggaran dasar
d.      Dengan demikian ketentuan pasal 1646-1652 KUH Perdata dan pasal KUHD dapat berlaku juga[16]





















KESIMPULAN
Menurut perumusan Pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksudkan dengan Perseroan
Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu usaha di bawah satu nama bersama, dalam perseroan firma tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya.
           Jadi, selain ketentuan yang diatur dalam KUHD, terhadap firma berlaku juga ketentuan KUH perdata, khususnya ketentuan yang mengatur persekutuan, sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan apa yang diatur dalam KUHD sebagai lex sepecialis (sepecial law)dibidang hukum dagang
           Pasal 19 KUHD menyebutkan bahwa Perseroan Komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara tanggun-menanggung beratnggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter) pada pihak yang lain
         CV berada diantara Firma dan Perseroan terbatas, dengan demikian cv adalahpersekutuan dengan setoran uang , barang atau tenaga sebagai pemasukan para sekutu,dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara rentang, di satu pihak dengan satu pihak atau lebih orang lain sebagai pelepas uang
SARAN
      Meskipun penulis menginginkan kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini tetapi kenyataannya masih banyak kekurangan yang perlu penulis perbaiki. Hal ini dikarenakan masih minimnya pengetahuan yang penulis miliki. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat penulis harapkan untuk perbaikan ke depannya.






DAFTAR PUSTAKA
Prof. Drs. C.S.T. Kansil S.H. & Christine S.T. Kansil S.H. M.H. 2005. Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta : PT Pradnya Paramita
M. Yahya Harahap S.H. 2011. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : Penerbit Sinar Grafika
Dra. Farida Hasyim, M.Hum. 2009. Hukum Dagang. Jakarta : Penerbit Sinar Grafika



[1] Prof. Drs. C.S.T. Kansil S.H. & Christine S.T. Kansil S.H. M.H, Hukum Perusahaan Indonesia, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2005, hlm.75-80
[2] M. Yahya Harahap S.H, Hukum Perseroan Terbatas, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2011,  hlm. 8

[3] Dra. Farida Hasyim M.Hum, Hukum Dagang, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2014,  hlm. 142-143
[4] M. Yahya Harahap S.H, Hukum Perseroan Terbatas, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2011,  hlm. 11-12
[5] Dra. Farida Hasyim M.Hum, Hukum Dagang, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2014,  hlm. 143
[6] M. Yahya Harahap S.H, Hukum Perseroan Terbatas, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2011,  hlm. 9-10
[7] Dra. Farida Hasyim M.Hum, Hukum Dagang, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2014,  hlm. 141
[8] M. Yahya Harahap S.H, Hukum Perseroan Terbatas, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2011,  hlm. 13-15
[9] Dra. Farida Hasyim M.Hum, Hukum Dagang, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2014,  hlm. 141-142
[10] M. Yahya Harahap S.H, Hukum Perseroan Terbatas, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2011,  hlm. 8-13
[11] Prof. Drs. C.S.T. Kansil S.H. & Christine S.T. Kansil S.H. M.H, Hukum Perusahaan Indonesia, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2005, hlm.84
[12] Dra. Farida Hasyim M.Hum, Hukum Dagang, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2014,  hlm. 144
[13] M. Yahya Harahap S.H, Hukum Perseroan Terbatas, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2011,  hlm. 16-17
[14] Dra. Farida Hasyim M.Hum, Hukum Dagang, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2014,  hlm. 146

[15] M. Yahya Harahap S.H, Hukum Perseroan Terbatas, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2011,  hlm. 16-19
[16] Dra. Farida Hasyim M.Hum, Hukum Dagang, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2014,  hlm. 146-147
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MODAL KERJA DALAM KEUANGAN SYARIAH

MODAL KERJA DALAM KEUANGAN SYARIAH BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Pembiayaan merupakan salah satu tugas po...