Dosen :
Mata Kuliah :
Muhammad April S.H M.Hum
Hukum Bisnis
FIRMA DAN CV
Nama kelompok:
Rizka
Maulita
Badriatul
Wahidah
Abdul Aziz
Fahmil
Nisrina
Julya
M. Rasyid
Ridho
Rizki Indra
Makmur
JURUSAN
MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SULTAN
SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU
2017
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikumwarahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbil’alamin, Segala
puji bagi Allah yang telah memberikan kemudahan
dalam menyelesaikan makalah ini
yang berjudul “Firma dan CV”
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui tentang “Firma dan CV”
yang
kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun
oleh penulis dengan berbagai rintangan baik itu yang datang dari diri penyusun
maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan pertolongan dari
Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Tak lupa pula kami
mengucapkan terima kasih kepada Dosen
Pembimbing dan teman-teman yang telah
memberi kontribusi baik secara langsung mupun tidak langsung.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada
khususnya, penulis menyadari bahwa
dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima
saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah yang lebih baik.
Akhir kata
penulis mengucapkan terima kasih.
Pekanbaru, 4 Mei 2017
Penulis
i
Daftar Isi
KATA PENGANTAR
i
DAFTAR ISI
ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
1
1.2.Rumusan Masalah
1
1.3.Tujuan Penulisan
1
BAB II PEMBAHASAN
2.1.Landasan hukum Firma
4
2.2.Pendirian Firma
4
2.3.Pendaftaran Firma
6
2.4.Pengurusan
dan tanggung jawab Firma
7
2.5.Ciri ciri dari Firma
8
2.6.Berakhirnya Firma
10
2.7.Landasan hukum CV
12
2.8.Pendirian CV
12
2.9.Jenis-jenis CV
13
2.10. Berakhirnya CV
14
Kesimpulan
16
Saran
16
Daftar Pustaka
17
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Perusahaan Persekutuan bukan Badan
Hukum atau
disebut juga Perusahaan persekutuan yang artinya badan usaha yang
dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk
mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah
Perusahaan Dagang/Usaha Dagang, Industri Rumah (home industri), dan
Perseroan (Firma dan CV). Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan
izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Banyak sekali bentuk-bentuk perusahaan yang dapat kita lihat dari
penjelasan diatas. Tapi yang akan kita bahas sekarang yaitu mengenai Firma dan CV yang
merupakan contoh dari Badan Persekutuan bukan Berbadan Hukum. Kita tahu
sekarang ini banyak sekali perusahaan-perusahaan yang menggunakan bentuk Firma
dan CV ini. Bahkan Firma dan CV bukanlah suatu istilah yang asing lagi untuk
kita dengar dan akan terus berkembang di masa sekarang ini. Firma dan CV itu
sendiri telah dibuat hukum nya (peraturannya) dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) oleh pemerintah. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk
mengetahui lebih dalam lagi apa itu Firma sehingga kita dapat mempertimbangkan
bentuk usaha apa yang ingin kita gunakan jika kita ingin membuka suatu usaha.
1.2.Rumusan Masalah
1.2.1. Apa landasan
hukum Firma ?
1.2.2. Bagaimana
pendirian Firma ?
1.2.3. Bagaimana
pendaftaran Firma ?
1.2.4. Apa Pengurusan dan tanggung
jawab Firma ?
1.2.5. Apa ciri ciri dari Firma ?
1.2.6. Bagaimana berakhirnya Firma ?
1.2.7. Apa landasan
hukum CV ?
1.2.8. Bagaimana
pendirian CV ?
1.2.9. Apa saja
jenis-jenis CV ?
1.2.10. Bagaimana berakhirnya CV?
1.3.Tujuan Penulisan
1.3.1. Untuk mengetahui
landasan hukum Firma
1.3.2. Untuk
mengetahui cara pendirian Firma
1.3.3. Untuk
mengetahui cara pendaftaran Firma
1.3.4. Untuk
mengetahui Pengurusan dan tanggung jawab Firma
1.3.5. Untuk
mengetahui ciri ciri dari Firma
1.3.6. Untuk
mengetahui bagaimana berakhirnya Firma
1.3.7. Untuk mengetahui
landasan hukum CV
1.3.8. Untuk
mengetahui cara pendirian CV
1.3.9. Untuk
mengetahui jenis-jenis dari CV
1.3.10. Untuk
mengetahui bagaimana berakhirnya CV
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Perseroan Firma (fa =
Firma; VOF = Vennootschap Onder Firma)
VOF
adalah salah satu bentuk perusahaan yang diatur bersama-sama dengan perseroan
komanditer dalam bagian II dan bab III Kitab I KUHD Pasal 16 sampai dengan
Pasal 35.
Oleh
karena itu Prof.Sukardono mengatakan bahwa VOF adalah suatu perserikatan
perdata yang khusus. Kekhususan itu menurut Pasal 16 KUHD terletak pada
keharusan adanya 3 unsur mutlak yaitu:
a) Menjalankan
perusahaan;
b) Dengan
pemakain firma (nama) bersama;
c) Pertanggungjawaban
tiap-tiap sekutu untuk seluruhnya mengenai perikatan dengan firma.
Menurut
perumusan Pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksudkan dengan Perseroan
Firma
adalah suatu perseroan yang
didirikan untuk menjalankan suatu usaha di bawah satu nama bersama, dalam
perseroan firma tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng
untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya.
Yang
harus didaftarkan menurut Pasal 24 KUHD ialah akta pendiriannya ataupun sebuah
petikan/ikhtisar resmi dari akta itu. Pendaftaran yang dimaksud harus dilakukan
oleh para persero firma.
Mengenai
isi akta pendirian firma Pasal 26 KUHD mengaruskan isi tertentu, yang menurut
pasal tersebut harus memuat;
a)
Nama, nama depan/kecil,
pekerjaan dan tempat tinggal para persero firma;
b) Penyebutan
firma mereka dengan keterangan apakah perseroan itu untuk umum, atau hanya
terbatas pada sesuatu mata perusahaan yang khusus dan dalam hal yang belakangan
ini, menyebutkan mata perusahaan khusus itu;
c) Penunjukan
persero-persero yang dikecualikan dari hak menandatangani untuk firma;
d) Saat
mulai berlakunya dan berakhirnya perseroan firma;
e) Selanjutnya
(dan pada umumnya) bagian-bagian lain-lainnya dan perjanjian (mendirikan
perseroan firma) yang perlu guna menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap
perseroan. [1]
2.1.1.
Landasan
hukum firma
Dapat
dilihat, eksistensi firma hanya diaur dalam beberapa pasar. Padahal yang diatur
dalam pasal 16-35 KUHD tersebut mengenai dua bentuk badan usaha, yakni firma
dan komanditer.
Karna sangat minimnya ketentuan yang mengatur firma, maka ketentuan tentang
persekutuan yang terdapat pada buku ketiga, bab kedelapan KUH Perdata yang
terdiri atasa pasal 1618 – 1652, berlaku terhadap firma. Hal ini ditegaskan
sendiri oleh pasal oleh 15 KUHD yang berbunyi :
Persekutuan-persekutuan
yang disebut didalam titel ini diatur
oleh perjanjian-perjanjian antara pihak-pihak oleh kitab undang-undang ini dan
oleh hukum perdata.
Jadi,
selain ketentuan yang diatur dalam KUHD, terhadap firma berlaku juga ketentuan
KUH perdata, khususnya ketentuan yang mengatur persekutuan, sepanjang hal itu
tidak bertentangan dengan apa yang diatur dalam KUHD sebagai lex sepecialis
(sepecial law)dibidang hukum dagang.[2]
2.1.2.
Cara
mendirikan
firma
Menurut pasal 22 KUHD
:Tiap-tiap perseroaan
firma harus di dirikan dengan akta autentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga. Fungsi akta dalam hal ini adalah sebagai alat bukti jika ada perselisihan antara nama pihak, baik intern
maupun ekstern
firma. Akta pendirian tersebut memuat anggaran dasar firma dengan rincian sebagai berikut (pasal 26
KUHD):
a. Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para sekutu.
b. Penetapan nama bersama atau firma.
c. Firma
bersifat umum atau terbatas pada menjalankan perusahaan bidang tertentu.
d. Nama-nama sekutu yang tidak di
beri kuasa untuk menandatangi perjanjian bagi firma.
e. Saat mulai dan berakhirnya firma.
f. Ketentuan-ketentuan
lain mengenai hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Latar belakang berdiri firma
berdasarkan pasal
22 KUHD adalah sebagai berikut :
a. Didirikan bersifat terang-terangan
b. Ada
kepastian hukum
dalam mendirikan
firma
c. Sebagai persekutuan menjalankan perusahaan
·
Harus ada akta notaris
Pasal
22 KUHD mengharuskan pendidirian firma berdasarkan persetujuan tertulis dalam
bentuk akta notaris. Namun ketentuan ini tidak mengandung sanksi, sehinggga
akta notaris tersebut tidak dianggap sebagai probationes causa.karna tidk ada
ancaman yang menyatakan firma tidak sah apabila tidak dirikan dengan akta notaris.
Bahkan kalimat selanjutnya pasal 22 mengatakan ketidakadaan akta notaris tidak
boleh dijadikan alasan untuk merugikan pihak ketiga.
Ketentuan
pasal 22 KUHD ini, mengandung saling pertentangan. Satu segi, kalimat pertama
menegaskan persekutuan firma “harus” didirikan dan didaftarkan dalam bentuk
akta notaris. Jadi, bersifat hukum memaksa (dwingendrieht, mandatory rule).
Akan tetapi kalimat berikut memberikan kemungkinan firma boleh didirikan dalam
bentuk akta dibawah tangan, dan tetap dianggap sah terhadap pihak ketiga
·
Didaftarkan kepada
kepanitraan pengadilan
Sudah akta dibuat,
harus didaftarkan
kepanitraan pengadilan negri.
Pasal
KUHD menyatakan
o
Sekutu-sekutu Firma
wajib mendaftarkan akta pendirian dalam daftar yang di tentukan untuk itu di
kepaniteraan pengadilan negeri,
dalam wilayah hukum mana Firma itu berkedudukan,
o
Tujuan
pendaftaran, agar masyarakat umum atau pihak ketiga dapat mengetahui keadaan
dan keberadaan Firma tentang :
-
Siapa
saja anggota sekutunya,
-
Apa
tujuannya, dan
-
Berapa
besar modalnya
·
Wajib diumumkan dalam
berita Negara
Pasal
28 KUHD mengatakan, selain
sekutu-sekutu diwajibkan mendaftarkan, juga mereka diwajibkan untuk mengumumkan
ikhtisar dari akta pendirian dalam majalah resmi, yakni dalam berita negara.
Apabila
pengumuman telah dilakukan sesuai proses dan prosedur, maka pendirian Firma sah
menurut hukum. Namun agar dapat memulai aktivitas kegiatan usaha, sekutu
pendiri harus memiliki:
-
Surat
izin usaha
-
Surat
izin tempat berusaha
-
Surat
izin gangguan usaha sesuai ketentuan Hinder
Ordonantie Staatsblad 1926-226 (bila diperlukan)
Apabila tidak atau
lalai mendaftarkan dan mengumumkan, maka Pasal 29 KUHD mengatakan :
-
Firma
itu terhadap pihak ketiga dianggap diadakan secara umum untuk semua jenis
usaha,
-
Juga
di anggap didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas (unlimited priod) ,
-
Serta
dianggap tidak ada anggota sekutu yang dikeluarkan dari hak untuk berbuat dan
menandatangani atas nama Firma.[4]
2.1.3.
Pendaftaran
Firma
Dalam pasal 23 KUHD
disebutkan :para persero
firma diharuskan untuk mendaftarkan akta pendirian di
kapaniteraan pengadilan negri yang dalam daerah hukumnya firma
bertempat kedudukan.
Yang perlu di daftarkan adalah ikhtisar pendirian firma. Dalam pasal 29 KUHD
menegaskan bahwa selama pendaftaran dan pengumuman belum dilaksanakan perseroan firma
dianggap sebagai
:
1. Perseroan
umum.
2. Didirikan untuk waktu tidak terbatas.
3. Seolah-olah tidak adaseorang perseropun yang di
kecualikan dari hak
2.1.4.
Pengurusan
dan tanggung jawab
Pada
prinsipnya setiap sekutu atau persero berwenang untuk berbuat dan bertindak
“keluar” atas nama firma :
1. Tindakan
atau perbuatan itu, mengikat kepada sekutu atau anggota firma yang lain
terhadap pemenuh kewajiban yang timbul dari tindakan itu kepada pihak ketiga.
2. Untuk
bertindak keluar anggota firma tidak memrlukan kuasa dari anggota yang lain,
namun demikian semua anggota firma
bertanggung jawab sepenuhnya secara “solider” atau tenggang renteng kepada
pihak ketiga.
Menurut
pasal 17 ayat (2) KUHD, pembebanan tanggung jawab solider hanya dibebaskan
apabila tindakan yang dilakukan anggota firma itu melampui batas kewenangan dan
kapasitas firma. Tindakan yang demikian dikategorikan ultra virus yang membebaskan anggota firma
yang lain dari tanggung jawab solider kepada pihak ketiga. Tanggung jawabnya
pun menjadi tanggung jawab pribadi (personal liability) dari anggota firma yang
bersangkutan.
Meskipun
pada dasarnya firma mempunyai modal yang terpisah dari kekayaan para anggotanya
:
1. Penerapan tanggung jawab
tidak ditegakkan berdasarkan prinsip tanggung jawab terbatas (beperkte aanspraaklijkheid,
limited liability) hanya kepada harta kekayaan firma, tetapi menjangkau
kekayaan pribadi anggotanya.
2. Dengan
demikian, kreditor tidak hanya berhak menuntut tanggung jawab pemenuhan
pembayaran utang dari kekayaan firma, tetapi menembus terhadap milik pribadi
anggota peserta firma.
Tanggung
jawab yang demikian ditegaskan pada pasal 18 KUHD yang berbunyi.
Didalam
persekutuan dengan firma setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi dan
secara untuk seluruhnya bagi perikatan-prikatan persekutuan.
Memang
dalam praktik tanggung jawab setiap anggota sekutu, tidak dilakukan secara
langsung kepada harta pribadi mereka. Akan tetapi, penagihan lebih dahulu
dilakukan terhadap kas atau harta kekayaan firma. Apabila harta kekayaan firma
tidak cukup , barulah pemenuhan ditimpakan terhadap kekayaan pribadi para
sekutu secara solider.[6]
2.1.5.
Ciri-ciri
Firma
a. Menyelengarakan perusahaan.
b. Mempunyai nama bersama.
c. Adanya tanggung jawab rentang (tanggung menanggung).
2.1.6. Perubahan
AD
Menurut Pasal 31 KUHD, Perubahan AD Firma harus dibuat
dalam bentuk Akta Notaris. Perubahan AD, termasuk perpanjangan jangka waktu
berlakunya, pengakhiran sebelum jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian,
penghentian, dan juga segala perubahan yang berkenaan dengan pihak ketiga:
·
Harus
dibuat dalam bentuk Akta Notaris,
·
Didaftarkan
di kepaniteraan Pengadilan Negara
·
Diumumkan
dalam Berita Negara
Kelalaian memenuhi ketentuan perubahan yang dikemukakan
di atas, maka menurut Pasal 29 ayat (2) KUHD Firma itu dianggap didirikan
secara umum untuk semua jenis usaha. Dianggap juga didirikan untuk waktu yang
tidak tertentu, serta dianggap tidak ada sekutu yang dikeluarkan dari hak untuk
berbuat dan menandatangani atas nama Firma.
2.1.7. Janji Firma Tetap Ada (Verblijsebending,
Survivorship Clause)
Maksudnya, para anggota sekutu Firma dapat membuat
perjanjian yang menyatakan anggota yang tinggal, dapat melanjutkan keberadaan dan kehidupan Firma
apabila anggota yang lain keluar atau meninggal. Firma tidak bubar dan
berakhir, tetapi diteruskan oleh anggota sekutu Firma yang bertahan.
Sudah
dijelaskan, pada dasarnya Firma tidak dapat berdiri terus-menerus (pepetual).
Apabila salah seorang anggota meninggal atau keluar, berhentilah eksistensi
Firma. Hal itu sesuai dengan karakteristik keanggotaan Firma bersifat abadi.
Akan
tetapi dalam praktik, eksistensi Firma dapat diteruskan dengan penggantian
anggota:
·
Untuk
itu para anggota peserfa Firma membuat perjanjian yang menyatakan Firma dapat
terus berjalan meskipun salah seorang anggota meninggal dunia, dia dapat diganti oleh ahli waris, atau dapat
diteruskan tanpa diganti oleh ahli waris,
·
Atau
apabila salah seorang mengundurkan diri, dapat diteruskan tanpa pergantian
dengan cara lebih dulu dilakukan perhitungan dengan anggota yang mengundurkan
diri tersebut.
Agar cara yang disebut di atas sah dan mengikat kepada
pihak ketiga, perubahan AD harus dibuat dalam bentuk Akta Notaris, didaftarkan
di kepaniteraan Pengadilan Negri dan diumumkan dalam Berita Negara
Kalau
terjadi pengalihan kepada orang lain:
·
Tanggung
jawab anggota yang keluar harus dialihkan kepada penggantinya
·
Kepada
anggota baru, dapat ditawarkan alternatif:
-
Apakah
ikut bertanggung jawab sejak Firma didirikan, atau
-
Hanya
bertanggung jawab sejak masuk menjadi anggota.
Bisa juga ditempuh cara lain: Firma dibubarkan dan
diadakan likuidasi. Dengan demikian, dapat ditentukan hak dan kewajiban anggota
yang meninggal atau yang keluar, dan berdasar hal itu ditentukan hak dan
kewajiban penggantinya.[8]
2.1.8.
Penggunaan
Nama
Firma
Firma
artinya nama bersama. Penggunaan nama bersama untuk nama perusahaan dapat dilakukan dengan cara berikut ini :
a. Menggunakan nama seorang sekutu, misalnya Fa, Haji Tawi.
b. Menggunakan nama seorang sekutu dengan tambahan yang
menunjukan anggota keluarganya,misalnya
Firma Ibrahim and Brothers.
c. Menggunakan himpunan nama-nama sekutu secara singkatan, misalny aFa, Astra
(singkatanAli,Sunarti,Tantawi,Rafatnaah, dan Asmara ).
d. Menggunakan nama bidang usaha perusahaan, misalnya Fa,Ayam Buras.
e. Menggunakan nama lain misalnya, Fa.
Serasan Sekate.
Pada
firma, kepribadian para sekutu yang bersifat kekeluargaan sangat diutamakan. Hal ini dapat di maklumi karana sekutu dalam perusahaan firma adalah anggota keluarga,teman sejawat, yang
bekerjasama secara aktif dalam menjalankan perusahaan mencari keuntungan bersama dengan tanggung jawab bersama secara pribadi.[9]
v Firma bernaung dibawah
satu nama
Firma
biasa juga disebut persekutuan firma (vennootshap onder firma, general
partenership or commercial partmenship ). Secara umum, firma berarti teman,
sekutu atau kawan. Kalau begitu, firma sebagai persekutuan (maatschap) adalah
kerja sama antara orang yang bersifat pertemanan atau perkawanan ataupun
persekutuan. Bisa teman sesama profesi atau teman dalam perdagangan. Oleh karnu
itu :
1. Aktor
individu sangat memegang peranan penting namun yan menonjol kedepan adalah
kesatuan kerja samanya.
2. Dengan
demikian, kesatuan kerja sama itu yang telah
lebih memgang peran penting dari pada individu-individu pesertanya.
3. Itu
sebabnya ada yang berpendapat, bentuk kesatuan kerja sama firma dapat dikatakan
sudah merupakan perseroan, di mana para anggotanya sudah merupakan perseroan
dibawah naungan firma.
4. Persetujuan
kerja sama antar anggota sekutu dan peserta difokuskan pada kesatuan bentuk
kerja sama itu sendiri, sehingga yang tampk keluar adlah bentuk kerja sama itu
sendiri sebagai satu perusahaan.
5. Dengan
demikian, firma bertindak sebagai satu perusahaan yang bernanung dibawah satu
nama.
2.1.9.
Uang
dalam firma tetap menjadi milik masing-masing
Jumlah
uang yang dimaksukkan masing-masing anggota peserta kedalam firma, tetap
menjadi milik pribadi masing-masing.
Ketentuan
hukum ini bertitik tolak dari peristiea failit. Apabila salah seorang anggota
firma diyatakan failit, uang atau modal yang ada dalam firma tersebut menjadi
modal pailit dari anggota yang bersangkutan.
2.1.10. Berakhirnya
Persekutuan Firma
Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 32 KUHD, Firma
berakhir karena:
(1)
Waktu
berlakunya habis atau berakhir
(2)
Kesepakatan
para anggota untuk membubarkan Firma,
(3)
Salah
seorang anggota meninggal, keluar atau di bawah perwakilan,
(4)
Tujuan
Firma tercapai.
v Pemberesan
dari penyelesaian
Sehubungan dengan pembubaran Firma, Pasal 32, 33, 34, dan
Pasal 35 KUHD mengatur pemberesan dan penyelesaian (vereffening, liquidatie,
liquidation) terhadap harta kekayaan Firma. Anggota yang dulu bertindak
mengurus Firma, harus melakukan tindakan:
(1)
Menyelesaikan
semua persetujuan yang masih berjalan (de nog lopende zaken, the case still
pending) dengan pihak yang bersangkutan,
(2)
Menagih,
membayar, mengembalikan barang atau uang kepada yang berhak.
v
Kedudukan
firma selama pemberesan
Selama
pemberesan dan penyelesaian belum selesai, Firma masih tetap berjalan dalam batas-batas kewenangan:
·
Hanya terbatas
menyelesaikan pemberesan,
·
Apabila
semua pemberesan selesai dan masih ada sisa, hal itu dianggap merupakan ”laba”
·
Sebaliknya
apabila terjadi kekurangan, maka hal itu merupakan ”kerugian”
v Kedudukan anggota yang
bertugas melaksanakan likuidasi
·
Mempunyai kedudukan
sebagai penerima kuasa (last hebber,
mandatory)
·
Tindakan-tindakan
yang mereka lakukan mengikat kepada anggota yang lain, karena itu mereka harus
memberikan pertanggung jawaban kepada anggota yang lain tersebut.
v Utang belum terbayar
Apabila
ternyata harta kekayaan Firma tidak cukup membayar hutang kepada pihak ketiga, pemenuhannya dapat dituntut kepada anggota sekutu Firma
secara pro-rata menurut perbandingan bagian masing-masing dalam Firma.
v Anggota
lain dapat melanjutkan firma apabila firma bubar
Anggota lain dapat melanjutkan Firma tersebut dengan
mempergunakan nama yang sama, dengan syarat :
(1) kelanjutan itu dituangkan dalam bentuk Akta Notaris,
(2)
didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri,
(3) diumumkan dalam berita negara[10]
2.2.
Perseroan
Komanditer (CV= Commanditaire
Vennootschap atau Partnership with sleeping Partners)
Pasal 19 KUHD menyebutkan bahwa
Perseroan Komanditer adalah suatu perseroan untuk
menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang
secara tanggun-menanggung beratnggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab
solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter) pada pihak yang lain.[11]
CV
berada diantara Firma dan Perseroan terbatas, dengan demikian cv
adalahpersekutuan dengan setoran uang , barang atau tenaga sebagai pemasukan para sekutu,dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara rentang, di satu pihak dengan satu pihak atau lebih orang lain
sebagai pelepas uang. Persekutuan
komanditer mempunyai dua macam sekutu yaitu :
1. Sekutu komplementer, yaitu sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan.
2.2.1. Landasan
Hukumnya
Landasan hukumnya mulai dari pasal 19-35 KUHD, pasal 19 berbunyi :
“Persekutuan dengan jalan meminjam uang atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai peminjam uang”[13]
Landasan hukumnya mulai dari pasal 19-35 KUHD, pasal 19 berbunyi :
“Persekutuan dengan jalan meminjam uang atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai peminjam uang”[13]
2.2.2. Pendirian
CV
Sama halnya
dengan firma, tata cara pendirian CV tidak ada ketentuan yang tegas dalam KUHD,
tetapi dalam praktik dibuat secara autentik (akta notaries). CV didirikan
dengan pembuatan anggaran dasar yang dituangkan dalam akta pendirian yang
dibuat di muka n otaris. Akta pendirian kemudian didaftarkan di kepaniteraan
Pengadilan Negeri setempat. Akta pendirian yang sudah didaftarkan itu diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara.
Pada CV tidak
ada pemisahan antara harta kekayaan persekutuan dan harta kekayaan pribadi para
sekutu komplementer. Hal ini disebabkan oleh CV adalah Firma maka tanggung
jawab sekutu komplementer secara pribadi untuk keseluruhan.
2.2.3. Jenis-jenis
CV
a. Cv diam-diam
Jenis CV ini
belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar jenis usaha
ini masih dianggap usaha dagang biasa.
b. CV terang-terangan
CV ini telah
menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga. Hal ini terlihat dengan
dibuatnya akta pendirian CV oleh Notaris dan akta pendirian, telah didaftarkan
di daftar perusahaan.
c. CV dengan saham
Munculnya CV
jenis ini karena dalam perkembangannya CV membutuhkan modal. Untuk mengatasi
masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham masing-masing
komandaritas dapat memiliki satu atas beberapa saham[14]
2.2.4. Status Sekutu
Komanditer
Status hukum seorang sekutu komanditer, dapat disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan. Yang yang diharapkannya dari penanaman modal itu adalah hasil keuntungan dari modal yang ditanamkannya.
Dapat dilihat, pada ersekutuan komanditer terdiri dari dua macam sekutu :
1) Sekutu pengurus atau sekutu komplementer yang bertindak sebagai pesero pengurus dalam persekutuan komanditer. Selain dari sekutu komanditer yang juga ikut memberi pemasukan modal, sekutu komplementaris sekaligus menjadi pengurus persekutuan komanditer.
2) Sekutu komanditer yang disebut juga sekutu tidak bekerja, yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman. Oleh karena itu sekutu komanditer tidak mau mengurus persekutuan komanditer, dan tidak ikut bertindak keluar.
Di Indonesia menurut pasal 20 KUHD, hanya dikenal komanditer penanaman modal dimana status dan tanggung jawab mereka:
a. Tidak mencampuri pengurus perusahaan atau tidak bekerja dalam perusahaan kmanditer tersebut.
b. Mereka hanya menyediakan modal atau uang untuk mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan, sehingga mereka disebut sekutu penanaman modal terbatas.
c. Kerugian persekutuan komanditer yang ditanggung sekutu komanditer, hanya terbatas sebesar jumlah modal yang ditanamkan.
d. Nama sekutu komanditer tidak boleh diketahui, itu sebabnya mereka disebut komanditer atau commanditaire vennoot yang berarti sleeping partner atau silent partner.
Status hukum seorang sekutu komanditer, dapat disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan. Yang yang diharapkannya dari penanaman modal itu adalah hasil keuntungan dari modal yang ditanamkannya.
Dapat dilihat, pada ersekutuan komanditer terdiri dari dua macam sekutu :
1) Sekutu pengurus atau sekutu komplementer yang bertindak sebagai pesero pengurus dalam persekutuan komanditer. Selain dari sekutu komanditer yang juga ikut memberi pemasukan modal, sekutu komplementaris sekaligus menjadi pengurus persekutuan komanditer.
2) Sekutu komanditer yang disebut juga sekutu tidak bekerja, yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman. Oleh karena itu sekutu komanditer tidak mau mengurus persekutuan komanditer, dan tidak ikut bertindak keluar.
Di Indonesia menurut pasal 20 KUHD, hanya dikenal komanditer penanaman modal dimana status dan tanggung jawab mereka:
a. Tidak mencampuri pengurus perusahaan atau tidak bekerja dalam perusahaan kmanditer tersebut.
b. Mereka hanya menyediakan modal atau uang untuk mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan, sehingga mereka disebut sekutu penanaman modal terbatas.
c. Kerugian persekutuan komanditer yang ditanggung sekutu komanditer, hanya terbatas sebesar jumlah modal yang ditanamkan.
d. Nama sekutu komanditer tidak boleh diketahui, itu sebabnya mereka disebut komanditer atau commanditaire vennoot yang berarti sleeping partner atau silent partner.
2.2.5. Yang Bertindak Keluar
Anggota atau sekutu persekutuan komanditer yang bertindak keluar adalah anggota yang melakukan pengurusan. Mereka ini yang disebut sekutu “komplementaris”. Mereka berbeda dengan kedudukan para komanditaris atau sekutu komanditer yang hanya berkedudukan sebagai penanaman modal.
Sehubungan dengan itu, dapat dikemukakan patokan berikut :
a. Yang bertindak keluar hanya anggota pengurus , yang disebut anggota “komplementaris”.
b. Apabila anggota komanditaris ikut mencampuri pengurusan perusahaan, dia akan mengikuti akibat hukum, yakni dianggap dengan sukarela ikut mengikatkan diri terhadap semua tindakan pengurus, oleh karena itu, ia ikut bertanggung jawab secara pribadi memikul seluruh utang persekutuan komanditer secara solider.
c. Kepada mereka berlaku ketentuan mengenai keanggotaan firma, sehingga bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan anggota firma lainnya sebelum mereka mencampuri penyelenggaraan pengurusan itu.[15]
Anggota atau sekutu persekutuan komanditer yang bertindak keluar adalah anggota yang melakukan pengurusan. Mereka ini yang disebut sekutu “komplementaris”. Mereka berbeda dengan kedudukan para komanditaris atau sekutu komanditer yang hanya berkedudukan sebagai penanaman modal.
Sehubungan dengan itu, dapat dikemukakan patokan berikut :
a. Yang bertindak keluar hanya anggota pengurus , yang disebut anggota “komplementaris”.
b. Apabila anggota komanditaris ikut mencampuri pengurusan perusahaan, dia akan mengikuti akibat hukum, yakni dianggap dengan sukarela ikut mengikatkan diri terhadap semua tindakan pengurus, oleh karena itu, ia ikut bertanggung jawab secara pribadi memikul seluruh utang persekutuan komanditer secara solider.
c. Kepada mereka berlaku ketentuan mengenai keanggotaan firma, sehingga bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan anggota firma lainnya sebelum mereka mencampuri penyelenggaraan pengurusan itu.[15]
2.2.6. Berakhirnya
CV
Karena CV pada
hakikatnya adalah firma maka cara berakhirnya firma juga berlaku pada CV, yaitu
:
a. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
anggaran dasar
b. Sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan akibat
pengunduraan diri atau pemberhentian sekutu
c. Akibat perubahan anggaran dasar
d. Dengan demikian ketentuan pasal 1646-1652 KUH Perdata
dan pasal KUHD dapat berlaku juga[16]
KESIMPULAN
Menurut
perumusan Pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksudkan dengan Perseroan
Firma
adalah suatu perseroan yang
didirikan untuk menjalankan suatu usaha di bawah satu nama bersama, dalam
perseroan firma tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng
untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya.
Jadi,
selain ketentuan yang diatur dalam KUHD, terhadap firma berlaku juga ketentuan
KUH perdata, khususnya ketentuan yang mengatur persekutuan, sepanjang hal itu
tidak bertentangan dengan apa yang diatur dalam KUHD sebagai lex sepecialis
(sepecial law)dibidang hukum dagang
Pasal
19 KUHD menyebutkan bahwa Perseroan Komanditer adalah suatu perseroan untuk
menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang
secara tanggun-menanggung beratnggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab
solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter) pada pihak yang lain
CV
berada diantara Firma dan Perseroan terbatas, dengan demikian cv
adalahpersekutuan dengan setoran uang , barang atau tenaga sebagai pemasukan para sekutu,dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara rentang, di satu pihak dengan satu pihak atau lebih orang lain
sebagai pelepas uang
SARAN
Meskipun
penulis menginginkan kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini tetapi
kenyataannya masih banyak kekurangan yang perlu penulis perbaiki. Hal ini
dikarenakan masih minimnya pengetahuan yang penulis miliki. Oleh karena itu
kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat penulis harapkan untuk
perbaikan ke depannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Prof. Drs. C.S.T. Kansil S.H. & Christine S.T.
Kansil S.H. M.H. 2005. Hukum Perusahaan
Indonesia. Jakarta : PT Pradnya Paramita
M. Yahya Harahap S.H. 2011. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : Penerbit Sinar Grafika
Dra. Farida Hasyim, M.Hum. 2009. Hukum Dagang. Jakarta : Penerbit Sinar Grafika
[1] Prof. Drs. C.S.T. Kansil
S.H. & Christine S.T. Kansil S.H. M.H, Hukum
Perusahaan Indonesia, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2005, hlm.75-80
[4] M. Yahya Harahap S.H, Hukum Perseroan Terbatas, Penerbit Sinar Grafika,
Jakarta, 2011, hlm.
11-12
[6] M. Yahya Harahap S.H, Hukum Perseroan Terbatas, Penerbit Sinar Grafika,
Jakarta, 2011, hlm.
9-10
[8] M. Yahya Harahap S.H, Hukum Perseroan Terbatas, Penerbit Sinar Grafika,
Jakarta, 2011, hlm.
13-15
[10] M. Yahya Harahap S.H, Hukum Perseroan Terbatas, Penerbit Sinar Grafika,
Jakarta, 2011, hlm.
8-13
[11] Prof. Drs. C.S.T. Kansil
S.H. & Christine S.T. Kansil S.H. M.H, Hukum
Perusahaan Indonesia, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2005, hlm.84
[13] M. Yahya Harahap S.H, Hukum Perseroan Terbatas, Penerbit Sinar Grafika,
Jakarta, 2011, hlm.
16-17
[15] M. Yahya Harahap S.H, Hukum Perseroan Terbatas, Penerbit Sinar Grafika,
Jakarta, 2011, hlm.
16-19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar