Kamis, 02 November 2017

PPKN (DEMOKRASI)



DEMOKRASI
1.1 Pengertian Demokrasi
Secara harfiah atau bahasa kata demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos dan kratos. Demos berarti “rakyat” dan kratos berarti “kekuasaan“. Sedangkan secara istilah demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara yang didalamnya melibatkan rakyat.
Pengertian demokrasi secara terminologi atau definisi adalah demokrasi yang memiliki atau mempunyai bentuk mekanisme sebuah sistem pemerintahan negara sebagai mana upaya untuk mewujudkan sebuah kadaulatan rakyat ( kekuasan yang dipegang oleh warga negara) oleh negara untuk menjalankan pemerintahan negara tersebut.

1.2 Hakikat Demokrasi 
Adapun Hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial politik. Hal ini sesuai dengan tiga pilar penegak demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people) dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Jadi, untuk dikatakan sebagai Negara yang demokratis maka ketiga hal ini harus terpenuhi dalam suatu Negara. Berikut akan dipaparkan secara singkat tentang penjabaran dari ketiga hal tersebut.
Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) berarti suatu pemerintahan yang sah adalah yang mendapat pengakuan dan dukungan dari mayoritas rakyatnya yang dalam prakteknya dilakukan dengan mekanisme demokrasi, pemilihan umum, pengakuan dan dukungan rakyat bagi suatu pemerintahan sangatlah penting. Karena dengan legitimasi politik tersebut pemerintah dapat menjalankan roda pemerintahan dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya.
Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the people) berarti suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elit Negara atau elit birokrasi. Serta pemerintahan yang dijalankan harus diawasi oleh rakyat. Pengawasan itu bisa dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun oleh para wakil rakyat di parlemen.
Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the peple) berarti segenap kekuasaan yang dipercayakan oleh rakyat kepada pemerintah hatrus digunakan dan dijalankan sebaik-baiknya demi kepentngan rakyat sendiri. Kepentingan rakyat umum harus dijadikan landasan utama kebijakan suatu pemerintahan yang demokratis.
1.3 Unsur Penegak Demokrasi
Tegaknya demokrasi sebagai tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya unsur penopang demorasi itu sendiri. Unsur – unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi antara lain :
1. Negara Hukum
Konsep negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui perlembagaan peradilanyang bebas dan tidak memihakdan penjaminan hak asasi manusia.
Konsep negara hukum berdasarkan atas istilah rechtsstaat dan the rule of law yang dietjemahkan menjadi negara hukum. Rechtsstaat memiliki ciri – ciri sebagai berikut : 1. Adanya perlindungan terhadap HAM; 2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM; 3. Pemerintahan berdasarkan peraturan; 4. Adanya peradilan administrasi. Sedangkan the rule of law dicirikan oleh : 1. Adanya supremasi aturan – aturan hukum; 2. Adanya kesamaan kedudukan didepan hukum; 3. Adanya jaminan perlindunga HAM. Dengan demikian konsep negara hukum sebagai gabungan dari kedua konsep diatas dicirikan sebagai berikut : 1. Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM; 2. Adanya supremasi hukum didalam penyelenggaraan pemerintahan; 3. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara; 4. Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.
Dengan demikian berdasarkan penjelasan diatas, negara hukum baik dalam arti formal yaitu penegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatifdalam penyelenggaraan negara, maupun dalam arti material yaitu selain menegakan hukum, aspek keadilan harus diperhatikan menjadi prasyarat terwujudkan demokrasi dalam kehudupan berbangsa dan bernegara. Tanpa negara hukum tersebut yang merupakan elemen pokok suasana demokratis sulit dibangun.
2. Masyarakat Madani
Masyarakat madani dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam menbangun demokrasi. Sebab salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanay partisipasi masyarakat dalam proses – proses pengambilan keputusan yang dilakuakn oleh negara atau pemerintahan.
Masyarakat madani mensyaratka adanya civil engagement yaitu keterlibatan masyarakat dalam asosiasi – asosiasi sosial. Civil engagement ini merupakan tumbuhnya sukap terbuka, percaya dan toleran antar satu dan dengan lain yang sangat penting artinya bagi terbangunnya politik demokrasi. Masyarakat nadani dan demokrasi dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap senagai hasil dinamika masyarakat yang menhendaki adanya partisipasi. Selain itu demokrasi merupakan pandangan dalam kaitan pengungkapan kehendak, adanya perbedaan pandangan, adanya keragaman dan konsesus. Tatanan nilai – nilai masyarakay tersebut ada dalam masyarakat madani. Karena itu dmokrasi membutuhkan tatanan nilai – nilai sosial yang ada dalam masyarakata madani.
3. Infrastruktur Politik
Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah infrastruktur politik. Infrastruktur politik terdiri dari partai politik, kelompok gerakandan kelompok penekan atau kelompok kepentinga. Partai politik merupakan unsur kelembagaan politik yang anggota – anggotanya merupakan orientasi, nilai – nilai dan cita – cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan – kebijakannya. Kelompok gerakan yang lebih dikenal dengan organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang – orang yang terhimpun dalam suatu wadah organisasiyang berorientasi pada pemberdayaan warganya. Sedangkan kelompok penekan atau kelompok kepentingan merupakan sekelompok orang dalam suatu wadah organisasiyang didasarka pada kriteria profesionalitas dan keilmuan tertentu.
Partai politik memiliki beberapa fungsi dalam tegaknya demokrasi diantaranya : 1. Sebagai sarana komunikasi politik; 2. Sebagai sarana sosialisasi politik; 3. Sebagai sarana rekrutmen kader dan anggota politik; 4. Sebagai sarana pengatur konflik. Keempat fungsi tersebut merupakan penjawantahan dari nilai – nilai demokrasi yaitu adanya partisipasi, kontrol rakyat melelui pertai politik terhadap kehidupan kenegaraan dan pemerintahan serta adanya penyelesaian konflik secara damai. Begitu pula aktivitas yang dilakukan oleh kelompok gerakan dan kelompok penekan yang merupakan perwujudan adanya kebebasan berorganisasi, kebebasan berpendapat dan melakuakn oposisi terhadap negara dan pemerintah. Hal itu merupakan indikator tegaknya sebuah demokrasi.

1.4 Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup
Demokrasi tidak datang dengan tiba-tiba dari langit, ia merpaka proses panjang melalui pembiasan, pembelajaran dan pengayatan. Untuk tujuan ini dukungan sosial dan lingkungan demokrasi adalah mutlak dibutuhkan. Menurut Prof.DR.H. Nurcholis Majid.
Demokrasi bukan kata benda. Tetapi lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis. Demokrasi adalah sebuah proses melaksanakan nilai-nilai keadaban dalam bernegara dan masysrakat. Demokrasi adalah proses menuju dan menjaga nilai-nilai keadaban yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi.

Norma-norma yang menjadi pandangan hidup dmokrasi antara lain :
1.      Pentingnya kesadaran akan pluralisme
2.      Musyawarah
3.      Pertimbangan moral
4.      Permufakatan yang jujur dan sehat
5.      Pemenuhan segi-segi ekonomi
6.      Kerjasama antar warga masysrakat dan sikap mempercayai i’tikat baik masing-masing.
7.      Pandangan hidup demokrasi harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MODAL KERJA DALAM KEUANGAN SYARIAH

MODAL KERJA DALAM KEUANGAN SYARIAH BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Pembiayaan merupakan salah satu tugas po...