Dosen :
Mata Kuliah :
DRA. HJ. HERLINDA, MA
KEWIRAUSAHAAN
PERLINDUNGAN USAHA
Nama kelompok:
Poppy
Andriyani
Rizka
Maulita
JURUSAN
MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SULTAN
SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU
2017
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikumwarahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbil’alamin, Segala
puji bagi Allah yang telah memberikan kemudahan
dalam menyelesaikan makalah ini
yang berjudul “Perlindungan Usaha”
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui tentang “Perlindungan Usaha”
yang
kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun
oleh penulis dengan berbagai rintangan baik itu yang datang dari diri penyusun
maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan pertolongan dari
Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Tak lupa pula kami
mengucapkan terima kasih kepada Dosen
Pembimbing dan teman-teman yang telah
memberi kontribusi baik secara langsung mupun tidak langsung.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada
khususnya, penulis menyadari bahwa
dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima
saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah yang lebih baik.
Akhir
kata penulis mengucapkan terima kasih.
Pekanbaru, 3 Oktober 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...........................................................................
i
DAFTAR
ISI...........................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang....................................................................
1
1.2 Rumusan
Masalah...............................................................
1
1.3
Tujuan..................................................................................
1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sistem Informasi
Manufaktur............................
3
2.2 jenis-jenis Model dari Sistem
Informasi Manufaktur........... 3
2.3 Model Sistem Informasi
Manufaktur...................................
5
2.4 Komputer Sebagai Sistem
Informasi....................................
8
2.5 Komputer berperan dalam Sistem Informasi
Manufaktur.... 10
2.6 Contoh beserta Kelebihan dan
Kekurangan SIM................ 11
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan...............................................................................
14
3.2 Saran...........................................................................................
14
DAFTAR PUSTAKA.....................................................
15
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Perlindungan
Usaha
Salah satu yang menjadi momok bagi
pengusaha adalah risiko kerugian terhadap jiwa dan hartanya. Jiwa dan hartanya.
Kerugian ini sering terjadi tanpa diduga sebelumnya. Risiko kerugian dapat
terjadi dan mengancam nyawa atau jiwa seseorang, misalnya menyebabkan kematian
atau cacat seumur hidup. Selain itu risiko kerugian jugta dapat mengancam harta
benda pengusaha tersebut, seperti risiko kehilangan, kerusakan, kebakaran, dan
kerugian lainnya. Risiko-risiko ini pada akhirnya akan menelan biaya besar dan
membuat kehidupan usaha menjadi bangkrut.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa
dalam melakukan usaha selalu ada risiko kerugian. Jadi hal ini sebenarnya tidak
perlu ditakutkan selama kita mampu meminimalkan risiko tersebut. Sulit memang
untuk menghilangkan segala risiko seperti yang diatas. Akan tetapi yang penting
bagaimana risiko daapat kita meminimalkan dengan berbagai cara. Agar risiko
yang kalau pun terjadi tidak sebesar dengan yang sesungguhnya jika dikelola
dengan baik. Artinya risiko yang akan terjadi dapat diminimalkan atau
dihilangkan.
Pengusaha yang baru atau pengusaha yang
dikategorikan tidak terlalu besar omsetnya, kadang-kadang menghadapi masalah
dengan ketidak tahuan akan arti risiko atau sebagian memandang enteng terhadap
risiko yang bakal dihadapi. Padahal terjadinya risiko kerugian ini tidak
memandang sasaran, siapapun orangnya dapat saja mengalami, misalnya risiko
kebakaran, kerusakan, atau kehilanga
Dalam praktiknya risiko dapat terjadi
karena dua hal, yaitu:
1. Karena
ada unsur sengaja yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, misalnya oleh
karyawan atau oleh pihak-pihak yang tidak suka kepada perusahaan kita seperti
masyarakat umum atau pesaing.
2. Resiko
karena tidak sengaja, seperti terjadei kebakaran, kehilangan, kerusakan, atau
kejadian alam. Untuk risiko yang tidak sengaja memang agak sulit untuk
dikendalikan karena terjadinya tidak dapat kita prediksi sebelumnya.
Agar segala risiko di atas dapat
dihindarkan dan kerugian dapat diminimalkan, usaha yang kita jalankan, baik
jiwa maupun harta yang etrkandung yang terkandung di dalamnya, perlu diberikan
payung perlindungan. Payung ini akan mampu mengganti, secara maksimal atas
resiko kerugian yang akan diderita. Tanpa payung pelindungan, kita tidak akan mendapat penggatian apapun
atau dengan kata lain akan rugi total.
Payung
untuk melindungi usaha dapat dilakukan dengan berbagai cara berikut:
1. Menetapkan
prosedur atau tata tertib kerja.
Dengan
mematuhi dan melaksanakan segala prosedur dan tata tertib kerja secara disiplin
oleh seluruh karyawan, kemungkinan terjadi kesalahan dapat diperkecil. Hal ini
berarti dapat meminimalkan risiko kerugian.
2. Menyediakan
alat pengamanan
Perusahaan
hendaknya menyiapkan alat bantu bagi seluruh karyawan agar bila terjadi
sesuatu, fungsi alat ini dapat melindungi karyawan dan harta perusahaan dari
risiko kerugian, misalnya perusahaan perlu menyiapkan alat pemadam kebakaran.
3. Meminta
pertanggungan perusahaan asuransi
Perusahaan
hendaknya mengasuransikan karyawan, harta, dan seluruh kegiatan perusahaan
kepada pihak asuransi tertentu.
2.2.Jenis-jenis risiko
kerugian
Dalam menjalankan suatu usaha ada
berbagai jenis risiko yang harus dihadapi oleh perusahaan. Masing-masing risiko
memiliki tingkat kerugian tersendiri. Besar kecil risiko yang akan dihadapi
diukur dari tingkat kerusakan dari harta benda yang dimiliki. Hanya saja,
kepastian akan terjadi atau tidaknya resiko tersebut sulit diukur.
Dalam kenyataan risiko yang akan
dihadapi oleh seorang pengusaha adalah sebagai berikut:
1.
Risiko jiwa
2.
Risiko kehilangan harta
3.
Risiko kerusakan harta
4.
Risiko penggantian
kepada pihak lain, dan;
5.
Risiko lainnya
Risiko jiwa artinya jiwa pengusaha dan
seluruh karyawannya akan terancam pada saat mereka melakukan pekerjaan (sedang
bekerja). Risiko jiwa yang dapat terjadi antara lain kecelakaan dalam melakukan
tugas akibat penggunaan mesin, tersengat listrik, tertabrak kendraan adi jalan
atau menabrak orang atau benda pada saat membawa kendaraan, terbakar,
tenggelam, dan risiko jiwa lainnya. Risiko jiwa ini dapat membuat orang enjadi
cacat sementara, cacat seumur hidup, atau menyebabkan kematian.
Risiko kehilangan harata perusahaan
maksudnya kemungkinan harta milik perusahaan hilang karena kecurian, tenggelam,
terbakar, atau kelalaian lainnya. Faktor kecurian dapat terjadi pada peralatan,
hasil produksi, sarana transportasi seperti mobil, atau kehilangan barang
muatan karena tenggelam, kehilangan sejumlah harta karena terbakar, dan
berbagai bentuk kehilangan lainnya seperti, kesalahan dalam penyetoran,
pemabyaran, atau akibat kesalahan pencatatan keungan.
Risiko kerusakan harta dapat juga
disebabkan oleh, berbagai hal sehingga merugikan perusahaan. Kerusakan harta
dapat terjadi karena kebakaran atau kebanjiran yang menyebabkan kerusakan
kualitas atau nilai harta tersebut.
Risiko kerusakan harta lainnya dapat pula
terjdi akibat pengangkutan atau kelalaian karywan karena proses produksi.
Semakin banyak kerusakan, semakin besar pula tingkat kerugian yang diderita
perusaahan.
Risiko keopada pihak lain merupakan
risiko, yang disebabkan oleh perusahaan, dalam hal ini karyawan yang
menyebabkan pihak lain menderita kerugian. Misalnya, karyawan perusahaan
(sopir) menabrak orang lain yang mengakibatkan kerugian dipihak lain, baik jiwa
ataupun harta benda. Risiko ini dapat pula timbul karena terlambat melakukan
pengiriman barang kepada pihak pelanggan (tidak tepat waktu). Orang atau benda
yang Orang atau benda yang mengalami akerugian patut dan wajib mendapatkan
ganti rugi dari perusahaan.
Pihak asuransi biasanya
mengklasifikasikan suatu resiko dalam
jenis, berikut:
1.
Risiko Murni
Risiko murni adalah
ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau ada peluang merugi atas harta
atau jiwa perusahaan. Risiko seperti ini misalnya rumah terbakar, mobil
tertabrak, muatan kapal tenggelam, atau risiko murni lainnya.
2.
Risiko Spekulatif
Risiko spekulatif terjadi
atas dua kemungkinan, yaitu adanya peluang untuk memperoleh keuntungan dan
adanya peluang untuk menderita kerugian.
3.
Risiko Individu
Risiko individu adalah
risiko yang ditanggung oleh pribadi seseorang. Risiko jenis ini terdiri dari
tiga jenis berikut:
a. Risiko
pribadi, misalnya menderita sakit sehingga memerlukan biaya pengobatan,risiko
kehilangan pekerjaan akibat kelalaian pegawai tersebut, akibat perusahaan
bangkrut, atau karyawan tersebut meninggal dunia.
b. Risiko
harta, misalnya kehilangan harta benda karena dicuri atau risiko rusaknya harta
tersebut sehingga mengurangi atau bahkan menghilangkan nilai harta tersebut.
c. Risiko
tanggung gugat adalah risiko menanggung kerugian seseorang. Sebagai contoh,
kelalaian karyawan dalam mengendarai kendaraan dijalan sehingga menyebabkan
orang tertabrak. Karena kesalahan karyawan tersebut, mau tak mau perusahaan
atau pribadi harus mengganti kerusakan atau kerugian pihak yang tertabrak.
2.3.Cara melindungi Usaha
Risiko yang akan dihadapi perusahaan
dapat terjadi setiap saat, baik risiko yang sudah dapat diprediksim(diramalkan)
mau pun yang belum. Agar perusahaan tidak mengalami kerugian yang besar, risiko
ini perlu memperoleh perlindungan. Perlindungan untuk kasus penggantian
terhadap risiko yang mungkin timbul dapat dilakukan dengan mengasuransikannya
kepada pihak asuransi. Dengan memberikan perlindungan risiko besarnya risiko
kerugian dapat diminimalkan.
Asuransi yang berasal dari bahasa
inggirs insurance adalah menanggung
sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi, sedangkan kata asurance berarti menanggung sesuatu yang
pasti terjadi.
Sementara itu, pengertian menurut
Undang-Undang No. 1 Tahun 1992 yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung
mengingatkan diri kepada tertanggung
dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung
yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau utuk memberikan sesuatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya sseseorang yang
dipertanggungkan.
Kegiatan pertanggungan ini akan menyebabkan tertanggung (nasabah) untuk membayar sejumlah
premi kepada pihak asuransi (penanggung). Besarnya premi dibayar tertanggung
ditaksir lebih dulu atau diperhitungkan dengan nilai risiko yang akan dihadapi,
semakin besar risiko yang akan dihadapi semakin besar pula premi yang dibayar
dan demikian pula sebaliknya.
Setiap perjanjian asuransi akan tertuang
dalam polis asuransi. Didalam polis tersebut dimuat syarat-syarat, hak, dan
kewajiban masing-masing pihak. Selain itu juga dimuat jumlah uang yang akan
dipertanggung kan, jangka waktu asuransi, dan ditandatangani oleh kedua pihak.
Dalam praktiknya terdapat berbagai jenis
asuransi yang dapat dipilih oleh perusahaan. Pemilihan jenis asuransi
tergantung dari jenis pertanggungan yang diinginkan.
Berikut ini jenis-jenis asuransi yang
ada di Indonesia
1. Dilihat
dari segi fungsinya
a.
Asuransi Kerugian (non life insurance)
-
Asuransi kebakaran,
merliputi kebakaran, peledakan, petir, kecelakaan pesawat terbang.
-
Asuransi pengangkutan
-
Asuransi aneka,
termasuk asuransi kebakaran bermotor, kecelakaan, pencurian, dan lainnya.
b.
Asuransi jiwa (life insurance)
-
Asuransi berjangka
-
Asuransi tabungan
-
Asuransi seumur hiidup
c.
Reasuransi (Reinsurance)
2. Dilihat
dari segi kepemilikan
a. Milik
pemerintah
b. Milik
swasta nasional
c. Milik
asing
d. Milik
campuran
Ada beberapa tujuan atau keuntungan yang
dapat dinikmati dari mengasuransikan karyawan dan harta milik seluruh
perusahaan. Tujuan utamanya adalah melindungi karyawan dan harta perusahaan
dari risko jeriguian dan menjaga masa depan perusahaan.
Adapun tujuan yang diinginkan oleh
perusahaan asuransi kepada para klien adalah sebagai berikut:
1.
Memberikan rasa aman
2.
Memberikan rasa
ketenangan berusaha
3.
Merupakan simpanan yang
pada saat jatuh tempo dapat di ambil
4.
Terhindar dari risiko
kerugian
5.
Terhindar dari risiko
kehilangan
6.
Memperoleh penghasilan
dimasa yang akan datang.
7.
Memperoleh penggantian
akibat kerusakan dan kehilangan milik sendiri atau milik orang lain.
Memberikan rasa aman berarti bahwa jiwa
atau nyawa karyawan atau harta benda yang dimiliki perusahaan akan aman dari
kerugian. Meskipun rugi dari segi jumlah, kerugian tidak sebesar jika tidak
diasuransikan.
Perasaan tenang amat penting bagi
siapapun yang sedang menjalankan usaha. Rasa tenang disini berarti tidak adanya
kecamasan atau ketakutan akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Tanpa rasa
tenang, tujuan tidak dapat tercapai dengan mudah. Jadi, tujuan mengasuransikan
harta benda perusahaan adalah untuk memberikan rasa tenang dalam berusaha.
Asuransi merupakan simpanan yang pada
saat jatuh tempo dapat diambil berlaku untuk jenis asuransi tertentu. Misalnya,
asuransi beasiswa yang memiliki jangka waktu tertentu. Setoran premi yang
dibayarkan oleh seseorang akan diambil pada saat pensiun (jatuh tempo).
Demikian pula dengan asuransi beasiswa dapat diambil pada saat si anak masuk
Sekolah Dasar, sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, atau Perguruan
Tinggi.
Asuransi dapat menghindarkan pengusaha
dari risiko kerugian. Jika tidak terjadi risiko, pengusahaa hanya mengambil
kerugian atas premi yang disetor. Sementara itu, bila terjadi risiko kerigian,
tidak sebesar harta yang mengalami kerugian. Misalnya jika tidak diasuransikan
pengusaha akan menderita kerugian 100%, tetapi dengan diasuransikan mendapat
penggantian sebesar 80%, misalnya dari nilai harta yang mengalami kerusakan.
Bahkan, ada usaha yang diganti 100% oleh pihak asuransi. Hal ini tergantung
dari objek yang diasuransikan.
Asuransi dapat menghindarkan pengusaha
dari risiko kehilangan berarti kehilangan atas nyawa atau harta benda milik
perusahaan akan memperoleh pengganttian sekalipun tidak seratus persen. Paling
tidak kerugian akibat kehilangan dapat diminimalkan apabila diasuransikan atau
bagi mereka yang kehilangan jiwa masih memperoleh santunan untuk keluarga yang
dtinggalkan guna meringankan beban keluarga yang terkena musibah.
Memperoleh penghasilan dimasa yang akan
datang dapat diperoleh dari asuransi hari tua (pensiun). Dana yang dibayarkan
perusahaan atau seseorang melalui premi setiap bulan akan dapat diambil oleh
seseorang yang telah memasuki usia pensiun, misalnya 55 tahun.
Memperoleh penggantian akibat kerusakan
dan kehilangan milik sendiri maupun milik orang lain berarti apabila terjadi
kerusakan atau kehilangan barang, perusahaan akan memperoleh penggantian.
Demikian juga jika kerusakan terjadi pada orang lain akibat perbuatan kita
seperti menabrak harta benda atau jiwa, seeorang juga akan memperoleh
penggantian.
2.4.Cara Menghindari Risiko
Kerugian
Risiko kerugian selalu ada dan relatif
sulit untuk dihindari, namun bukan berarti tidak dapat dihindari sama sekali.
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa risiko terjadi karena dua sebab. Pertama
karena unsur kesengajaan dan kedua unsur ketidaksengajaan. Selalu ada celah
untuk menghindari terjadinya kedua unsur risiko tersebut.
Banyak cara untuk menghindari risiko
kerugian. Berikut ni ada beberapa cara sebagai payung untuk melindungi usaha
dari risiko kerugian, yaitu dengan cara:
1. Menetapkan
prosedur dan tata tertib krja
2. Menyediakan
alat pengamanan
3. Meminta
pertanggungan asuransi
Penetapan prosedur dan tata tertib kerja
berarti aturan atau langkah-langkah dalam bekerja harus benar-benar dibuat
sedemikian rupa. Para karyawan yang melaksanakan pekerjaan tersebut diharuskan
mematuhi prosedur dan tata tertib kerja secara disiplin. Kemudian dibentuk pula
pengawas yang akan memeriksa dan mengawasi para karyawan yang menjalankan
pekerjaannya agar tidak melanggar aturan dan tata tertib yang telah dibuat.
Dengan demikian, diharapakan kecelakaan, terjadinya penyimpangan, atau
kehilangan dapat diminimalkan.
Menyediakan alat pengamanan dimaksudkan
untuk memberikan peringatan kepada seluruh pekerja bila terjadi sesuatu.
Disamping berfungsi sebagai alat peringatan (seperti sirine atau kamera
pengawas), alat pengaman juga berfungsi untuk memberikan pertolongan, seperti
membantu memadamkan api, atau memberi oksigen. Pengamanan dalam pengangkutan
udara atau air dapat dilakukan dengan memberi baju pelampung, kapal penyelamat,
atau sinyal kepada pihak-pihak tertentu sehingga dapat membantu menyelamatkan
dari kejadian yang tidak diinginkan.
Menerima pertaggungan asuransi bertujuan
untuk menanggung kerugian yang diderita perusahaan. Dalam memeberikan jasa
pertanggungan, pihak asuransi juga meminta perusahaan untuk meyediakan prosedur
dan tata tertib kerja serta alat pengamanan yang standar karena perusahaan
asuransi pun tidak mau menderita kerugian seperti perusahaan yang
ditanggungnya.
2.5.Rangkuman
Risiko
dapat terjadi karena dua faktor,yaitu :
1. Adanya
unsur kesengajaan
2. Unsur
ketiksengajaan
Risiko yang akan dihadapi
oleh seorang pengusaha adalah:
1. Risiko
jiwa
2. Risiko
kehilangan harta perusahaan
3. Risiko
kerusakan harta
4. Risiko
penggantian kepada pihak lain
Pihak asuransi biasanya
mengklasifikasikan suatu risiko kedalam tiga jenis yaitu:
1. Risiko
murni
2. Risiko
spekulatif
3. Risiko
individu
Menurut Undang-Undang
No. 1 Tahun 1992 yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan
diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti atau untuk memberikan sesuatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Tujuan
yang diinginkan oleh nasabah dengan asuransi adalah:
1. Memberikan
rasa aman
2. Memberikan
rasa ketengan berusaha
3. Merupakan
simpanan
4. Terhindar
dari risiko kerugian
5. Terhindar
dari risiko kehilangan
6. Memperoleh
penghasilan dimasa yang akan datang
7. Memperoleh
penggantian akibat kerusakan dan kehilangan milik sendiri atau milik orang lain
Payung untuk melindungi
usaha dari risiko adalaah:
1. Menetapkan
prosedur dan tata tertib kerja
2. Menyediakan
alat pengamanan
3. Meminta
pertanggungan asuransi
2.6.Soal untuk Diskusi
1. Dalam
menjalankan setiap usaha selalu terdapat risiko kerugian. Anda diminta untuk
menjelaskan apa yang dimaksud dengan risiko kerugian secara lengkap dan jelas?
2. Uraikan
jenis-jenis risiko yang akan dihadapi oleh nasabah secara lengkap dengan contoh
!
3. Uraikan
penyebab terjadinya risiko dalam berusaha dengan contoh yang lengkap!
4. Jelaskan
bagaimana cara menghindari atau menyelamatkan diri dari risiko yang akan
dihadapi?
5. Uraikan
maksud asuransi serta manfaat dari mengasuransikan jiwa dan harta benda milik
perusahaan!
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Seperti
yang telah kita ketahui bahwa dalam melakukan usaha selalu ada risiko kerugian.
Jadi hal ini sebenarnya tidak perlu ditakutkan selama kita mampu meminimalkan
risiko tersebut. Sulit memang untuk menghilangkan segala risiko seperti yang
diatas. Akan tetapi yang penting bagaimana risiko daapat kita meminimalkan
dengan berbagai cara. Agar risiko yang kalau pun terjadi tidak sebesar dengan
yang sesungguhnya jika dikelola dengan baik. Artinya risiko yang akan terjadi
dapat diminimalkan atau dihilangkan.
Perasaan
tenang amat penting bagi siapapun yang sedang menjalankan usaha. Rasa tenang
disini berarti tidak adanya kecamasan atau ketakutan akan terjadi sesuatu yang
tidak diinginkan. Tanpa rasa tenang, tujuan tidak dapat tercapai dengan mudah.
Jadi, tujuan mengasuransikan harta benda perusahaan adalah untuk memberikan
rasa tenang dalam berusaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar