Kamis, 02 November 2017

KEWIRAUSAHAAN (PERLINDUNGAN USAHA)



Dosen :                                                                                                   Mata Kuliah :
DRA. HJ. HERLINDA, MA                                                                KEWIRAUSAHAAN


PERLINDUNGAN USAHA



Nama kelompok:
Poppy Andriyani
Rizka Maulita


JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU
2017
KATA PENGANTAR

Basmallah 4
Assalamu’alaikumwarahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbil’alamin, Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kemudahan  dalam  menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Perlindungan Usaha”
Makalah  ini disusun agar pembaca dapat mengetahui  tentang “Perlindungan Usaha” yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penulis dengan berbagai rintangan baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Tak lupa pula kami mengucapkan  terima kasih kepada Dosen Pembimbing dan teman-teman yang telah  memberi kontribusi baik secara langsung mupun tidak langsung.
Semoga makalah  ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah yang lebih baik. Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih.


                                                                                          Pekanbaru, 3 Oktober 2017




                                                                                                                              Penulis
                                                                                                                                                 



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...........................................................................         i
DAFTAR ISI...........................................................................................         ii
BAB I    PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang....................................................................         1
1.2  Rumusan Masalah...............................................................         1
1.3  Tujuan..................................................................................         1
BAB II   PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sistem Informasi Manufaktur............................          3
2.2 jenis-jenis Model dari Sistem Informasi Manufaktur...........         3
2.3 Model Sistem Informasi Manufaktur...................................         5
2.4 Komputer Sebagai Sistem Informasi....................................         8
2.5 Komputer berperan dalam Sistem Informasi Manufaktur....        10
2.6 Contoh beserta Kelebihan dan Kekurangan SIM................         11
BAB III PENUTUP
3.1.  Kesimpulan...............................................................................        14
3.2  Saran...........................................................................................        14
DAFTAR PUSTAKA.....................................................         15

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Pengertian Perlindungan Usaha
Salah satu yang menjadi momok bagi pengusaha adalah risiko kerugian terhadap jiwa dan hartanya. Jiwa dan hartanya. Kerugian ini sering terjadi tanpa diduga sebelumnya. Risiko kerugian dapat terjadi dan mengancam nyawa atau jiwa seseorang, misalnya menyebabkan kematian atau cacat seumur hidup. Selain itu risiko kerugian jugta dapat mengancam harta benda pengusaha tersebut, seperti risiko kehilangan, kerusakan, kebakaran, dan kerugian lainnya. Risiko-risiko ini pada akhirnya akan menelan biaya besar dan membuat kehidupan usaha menjadi bangkrut.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa dalam melakukan usaha selalu ada risiko kerugian. Jadi hal ini sebenarnya tidak perlu ditakutkan selama kita mampu meminimalkan risiko tersebut. Sulit memang untuk menghilangkan segala risiko seperti yang diatas. Akan tetapi yang penting bagaimana risiko daapat kita meminimalkan dengan berbagai cara. Agar risiko yang kalau pun terjadi tidak sebesar dengan yang sesungguhnya jika dikelola dengan baik. Artinya risiko yang akan terjadi dapat diminimalkan atau dihilangkan.
Pengusaha yang baru atau pengusaha yang dikategorikan tidak terlalu besar omsetnya, kadang-kadang menghadapi masalah dengan ketidak tahuan akan arti risiko atau sebagian memandang enteng terhadap risiko yang bakal dihadapi. Padahal terjadinya risiko kerugian ini tidak memandang sasaran, siapapun orangnya dapat saja mengalami, misalnya risiko kebakaran, kerusakan, atau kehilanga
Dalam praktiknya risiko dapat terjadi karena dua hal, yaitu:
1.      Karena ada unsur sengaja yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, misalnya oleh karyawan atau oleh pihak-pihak yang tidak suka kepada perusahaan kita seperti masyarakat umum atau pesaing.
2.      Resiko karena tidak sengaja, seperti terjadei kebakaran, kehilangan, kerusakan, atau kejadian alam. Untuk risiko yang tidak sengaja memang agak sulit untuk dikendalikan karena terjadinya tidak dapat kita prediksi sebelumnya.
Agar segala risiko di atas dapat dihindarkan dan kerugian dapat diminimalkan, usaha yang kita jalankan, baik jiwa maupun harta yang etrkandung yang terkandung di dalamnya, perlu diberikan payung perlindungan. Payung ini akan mampu mengganti, secara maksimal atas resiko kerugian yang akan diderita. Tanpa payung pelindungan,  kita tidak akan mendapat penggatian apapun atau dengan kata lain akan rugi total.
Payung untuk melindungi usaha dapat dilakukan dengan berbagai cara berikut:
1.      Menetapkan prosedur atau tata tertib kerja.
Dengan mematuhi dan melaksanakan segala prosedur dan tata tertib kerja secara disiplin oleh seluruh karyawan, kemungkinan terjadi kesalahan dapat diperkecil. Hal ini berarti dapat meminimalkan risiko kerugian.
2.      Menyediakan alat pengamanan
Perusahaan hendaknya menyiapkan alat bantu bagi seluruh karyawan agar bila terjadi sesuatu, fungsi alat ini dapat melindungi karyawan dan harta perusahaan dari risiko kerugian, misalnya perusahaan perlu menyiapkan alat pemadam kebakaran.
3.      Meminta pertanggungan perusahaan asuransi
Perusahaan hendaknya mengasuransikan karyawan, harta, dan seluruh kegiatan perusahaan kepada pihak asuransi tertentu.
2.2.Jenis-jenis risiko kerugian
Dalam menjalankan suatu usaha ada berbagai jenis risiko yang harus dihadapi oleh perusahaan. Masing-masing risiko memiliki tingkat kerugian tersendiri. Besar kecil risiko yang akan dihadapi diukur dari tingkat kerusakan dari harta benda yang dimiliki. Hanya saja, kepastian akan terjadi atau tidaknya resiko tersebut sulit diukur.
Dalam kenyataan risiko yang akan dihadapi oleh seorang pengusaha adalah sebagai berikut:
1.         Risiko jiwa
2.         Risiko kehilangan harta
3.         Risiko kerusakan harta
4.         Risiko penggantian kepada pihak lain, dan;
5.         Risiko lainnya
Risiko jiwa artinya jiwa pengusaha dan seluruh karyawannya akan terancam pada saat mereka melakukan pekerjaan (sedang bekerja). Risiko jiwa yang dapat terjadi antara lain kecelakaan dalam melakukan tugas akibat penggunaan mesin, tersengat listrik, tertabrak kendraan adi jalan atau menabrak orang atau benda pada saat membawa kendaraan, terbakar, tenggelam, dan risiko jiwa lainnya. Risiko jiwa ini dapat membuat orang enjadi cacat sementara, cacat seumur hidup, atau menyebabkan kematian.
Risiko kehilangan harata perusahaan maksudnya kemungkinan harta milik perusahaan hilang karena kecurian, tenggelam, terbakar, atau kelalaian lainnya. Faktor kecurian dapat terjadi pada peralatan, hasil produksi, sarana transportasi seperti mobil, atau kehilangan barang muatan karena tenggelam, kehilangan sejumlah harta karena terbakar, dan berbagai bentuk kehilangan lainnya seperti, kesalahan dalam penyetoran, pemabyaran, atau akibat kesalahan pencatatan keungan.
Risiko kerusakan harta dapat juga disebabkan oleh, berbagai hal sehingga merugikan perusahaan. Kerusakan harta dapat terjadi karena kebakaran atau kebanjiran yang menyebabkan kerusakan kualitas atau nilai harta tersebut.
Risiko kerusakan harta lainnya dapat pula terjdi akibat pengangkutan atau kelalaian karywan karena proses produksi. Semakin banyak kerusakan, semakin besar pula tingkat kerugian yang diderita perusaahan.
Risiko keopada pihak lain merupakan risiko, yang disebabkan oleh perusahaan, dalam hal ini karyawan yang menyebabkan pihak lain menderita kerugian. Misalnya, karyawan perusahaan (sopir) menabrak orang lain yang mengakibatkan kerugian dipihak lain, baik jiwa ataupun harta benda. Risiko ini dapat pula timbul karena terlambat melakukan pengiriman barang kepada pihak pelanggan (tidak tepat waktu). Orang atau benda yang Orang atau benda yang mengalami akerugian patut dan wajib mendapatkan ganti rugi dari perusahaan.
Pihak asuransi biasanya mengklasifikasikan suatu resiko dalam  jenis, berikut:
1.         Risiko Murni
Risiko murni adalah ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau ada peluang merugi atas harta atau jiwa perusahaan. Risiko seperti ini misalnya rumah terbakar, mobil tertabrak, muatan kapal tenggelam, atau risiko murni lainnya.


2.         Risiko Spekulatif
Risiko spekulatif terjadi atas dua kemungkinan, yaitu adanya peluang untuk memperoleh keuntungan dan adanya peluang untuk menderita kerugian.
3.         Risiko Individu
Risiko individu adalah risiko yang ditanggung oleh pribadi seseorang. Risiko jenis ini terdiri dari tiga jenis berikut:
a.       Risiko pribadi, misalnya menderita sakit sehingga memerlukan biaya pengobatan,risiko kehilangan pekerjaan akibat kelalaian pegawai tersebut, akibat perusahaan bangkrut, atau karyawan tersebut meninggal dunia.
b.      Risiko harta, misalnya kehilangan harta benda karena dicuri atau risiko rusaknya harta tersebut sehingga mengurangi atau bahkan menghilangkan nilai harta tersebut.
c.       Risiko tanggung gugat adalah risiko menanggung kerugian seseorang. Sebagai contoh, kelalaian karyawan dalam mengendarai kendaraan dijalan sehingga menyebabkan orang tertabrak. Karena kesalahan karyawan tersebut, mau tak mau perusahaan atau pribadi harus mengganti kerusakan atau kerugian pihak yang tertabrak.
2.3.Cara melindungi Usaha
Risiko yang akan dihadapi perusahaan dapat terjadi setiap saat, baik risiko yang sudah dapat diprediksim(diramalkan) mau pun yang belum. Agar perusahaan tidak mengalami kerugian yang besar, risiko ini perlu memperoleh perlindungan. Perlindungan untuk kasus penggantian terhadap risiko yang mungkin timbul dapat dilakukan dengan mengasuransikannya kepada pihak asuransi. Dengan memberikan perlindungan risiko besarnya risiko kerugian dapat diminimalkan.
Asuransi yang berasal dari bahasa inggirs insurance adalah menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi, sedangkan kata asurance berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
Sementara itu, pengertian menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1992 yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengingatkan diri  kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau utuk memberikan sesuatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya sseseorang yang dipertanggungkan.
Kegiatan pertanggungan ini akan menyebabkan  tertanggung (nasabah) untuk membayar sejumlah premi kepada pihak asuransi (penanggung). Besarnya premi dibayar tertanggung ditaksir lebih dulu atau diperhitungkan dengan nilai risiko yang akan dihadapi, semakin besar risiko yang akan dihadapi semakin besar pula premi yang dibayar dan demikian pula sebaliknya.
Setiap perjanjian asuransi akan tertuang dalam polis asuransi. Didalam polis tersebut dimuat syarat-syarat, hak, dan kewajiban masing-masing pihak. Selain itu juga dimuat jumlah uang yang akan dipertanggung kan, jangka waktu asuransi, dan ditandatangani oleh kedua pihak.
Dalam praktiknya terdapat berbagai jenis asuransi yang dapat dipilih oleh perusahaan. Pemilihan jenis asuransi tergantung dari jenis pertanggungan yang diinginkan.
Berikut ini jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia
1.      Dilihat dari segi fungsinya
a.      Asuransi Kerugian (non life insurance)
-          Asuransi kebakaran, merliputi kebakaran, peledakan, petir, kecelakaan pesawat terbang.
-          Asuransi pengangkutan
-          Asuransi aneka, termasuk asuransi kebakaran bermotor, kecelakaan, pencurian, dan lainnya.
b.      Asuransi jiwa (life insurance)
-          Asuransi berjangka
-          Asuransi tabungan
-          Asuransi seumur hiidup
c.       Reasuransi (Reinsurance)
2.      Dilihat dari segi kepemilikan
a.       Milik pemerintah
b.      Milik swasta nasional
c.       Milik asing
d.      Milik campuran

Ada beberapa tujuan atau keuntungan yang dapat dinikmati dari mengasuransikan karyawan dan harta milik seluruh perusahaan. Tujuan utamanya adalah melindungi karyawan dan harta perusahaan dari risko jeriguian dan menjaga masa depan perusahaan.
Adapun tujuan yang diinginkan oleh perusahaan asuransi kepada para klien adalah sebagai berikut:
1.                  Memberikan rasa aman
2.                  Memberikan rasa ketenangan berusaha
3.                  Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat di ambil
4.                  Terhindar dari risiko kerugian
5.                  Terhindar dari risiko kehilangan
6.                  Memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang.
7.                  Memperoleh penggantian akibat kerusakan dan kehilangan milik sendiri atau milik orang lain.
Memberikan rasa aman berarti bahwa jiwa atau nyawa karyawan atau harta benda yang dimiliki perusahaan akan aman dari kerugian. Meskipun rugi dari segi jumlah, kerugian tidak sebesar jika tidak diasuransikan.
Perasaan tenang amat penting bagi siapapun yang sedang menjalankan usaha. Rasa tenang disini berarti tidak adanya kecamasan atau ketakutan akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Tanpa rasa tenang, tujuan tidak dapat tercapai dengan mudah. Jadi, tujuan mengasuransikan harta benda perusahaan adalah untuk memberikan rasa tenang dalam berusaha.
Asuransi merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat diambil berlaku untuk jenis asuransi tertentu. Misalnya, asuransi beasiswa yang memiliki jangka waktu tertentu. Setoran premi yang dibayarkan oleh seseorang akan diambil pada saat pensiun (jatuh tempo). Demikian pula dengan asuransi beasiswa dapat diambil pada saat si anak masuk Sekolah Dasar, sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, atau Perguruan Tinggi.
Asuransi dapat menghindarkan pengusaha dari risiko kerugian. Jika tidak terjadi risiko, pengusahaa hanya mengambil kerugian atas premi yang disetor. Sementara itu, bila terjadi risiko kerigian, tidak sebesar harta yang mengalami kerugian. Misalnya jika tidak diasuransikan pengusaha akan menderita kerugian 100%, tetapi dengan diasuransikan mendapat penggantian sebesar 80%, misalnya dari nilai harta yang mengalami kerusakan. Bahkan, ada usaha yang diganti 100% oleh pihak asuransi. Hal ini tergantung dari objek yang diasuransikan.
Asuransi dapat menghindarkan pengusaha dari risiko kehilangan berarti kehilangan atas nyawa atau harta benda milik perusahaan akan memperoleh pengganttian sekalipun tidak seratus persen. Paling tidak kerugian akibat kehilangan dapat diminimalkan apabila diasuransikan atau bagi mereka yang kehilangan jiwa masih memperoleh santunan untuk keluarga yang dtinggalkan guna meringankan beban keluarga yang terkena musibah.
Memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang dapat diperoleh dari asuransi hari tua (pensiun). Dana yang dibayarkan perusahaan atau seseorang melalui premi setiap bulan akan dapat diambil oleh seseorang yang telah memasuki usia pensiun, misalnya 55 tahun.
Memperoleh penggantian akibat kerusakan dan kehilangan milik sendiri maupun milik orang lain berarti apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang, perusahaan akan memperoleh penggantian. Demikian juga jika kerusakan terjadi pada orang lain akibat perbuatan kita seperti menabrak harta benda atau jiwa, seeorang juga akan memperoleh penggantian.

2.4.Cara Menghindari Risiko Kerugian
Risiko kerugian selalu ada dan relatif sulit untuk dihindari, namun bukan berarti tidak dapat dihindari sama sekali. Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa risiko terjadi karena dua sebab. Pertama karena unsur kesengajaan dan kedua unsur ketidaksengajaan. Selalu ada celah untuk menghindari terjadinya kedua unsur risiko tersebut.
Banyak cara untuk menghindari risiko kerugian. Berikut ni ada beberapa cara sebagai payung untuk melindungi usaha dari risiko kerugian, yaitu dengan cara:
1.      Menetapkan prosedur dan tata tertib krja
2.      Menyediakan alat pengamanan
3.      Meminta pertanggungan asuransi
Penetapan prosedur dan tata tertib kerja berarti aturan atau langkah-langkah dalam bekerja harus benar-benar dibuat sedemikian rupa. Para karyawan yang melaksanakan pekerjaan tersebut diharuskan mematuhi prosedur dan tata tertib kerja secara disiplin. Kemudian dibentuk pula pengawas yang akan memeriksa dan mengawasi para karyawan yang menjalankan pekerjaannya agar tidak melanggar aturan dan tata tertib yang telah dibuat. Dengan demikian, diharapakan kecelakaan, terjadinya penyimpangan, atau kehilangan dapat diminimalkan.
Menyediakan alat pengamanan dimaksudkan untuk memberikan peringatan kepada seluruh pekerja bila terjadi sesuatu. Disamping berfungsi sebagai alat peringatan (seperti sirine atau kamera pengawas), alat pengaman juga berfungsi untuk memberikan pertolongan, seperti membantu memadamkan api, atau memberi oksigen. Pengamanan dalam pengangkutan udara atau air dapat dilakukan dengan memberi baju pelampung, kapal penyelamat, atau sinyal kepada pihak-pihak tertentu sehingga dapat membantu menyelamatkan dari kejadian yang tidak diinginkan.
Menerima pertaggungan asuransi bertujuan untuk menanggung kerugian yang diderita perusahaan. Dalam memeberikan jasa pertanggungan, pihak asuransi juga meminta perusahaan untuk meyediakan prosedur dan tata tertib kerja serta alat pengamanan yang standar karena perusahaan asuransi pun tidak mau menderita kerugian seperti perusahaan yang ditanggungnya.
2.5.Rangkuman
Risiko dapat terjadi karena dua faktor,yaitu :
1.      Adanya unsur kesengajaan
2.      Unsur ketiksengajaan
Risiko yang akan dihadapi oleh seorang pengusaha adalah:
1.      Risiko jiwa
2.      Risiko kehilangan harta perusahaan
3.      Risiko kerusakan harta
4.      Risiko penggantian kepada pihak lain
Pihak asuransi biasanya mengklasifikasikan suatu risiko kedalam tiga jenis yaitu:
1.      Risiko murni
2.      Risiko spekulatif
3.      Risiko individu
Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1992 yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan sesuatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Tujuan yang diinginkan oleh nasabah dengan asuransi adalah:
1.      Memberikan rasa aman
2.      Memberikan rasa ketengan berusaha
3.      Merupakan simpanan
4.      Terhindar dari risiko kerugian
5.      Terhindar dari risiko kehilangan
6.      Memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang
7.      Memperoleh penggantian akibat kerusakan dan kehilangan milik sendiri atau milik orang lain
Payung untuk melindungi usaha dari risiko adalaah:
1.      Menetapkan prosedur dan tata tertib kerja
2.      Menyediakan alat pengamanan
3.      Meminta pertanggungan asuransi

2.6.Soal untuk Diskusi
1.      Dalam menjalankan setiap usaha selalu terdapat risiko kerugian. Anda diminta untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan risiko kerugian secara lengkap dan jelas?
2.      Uraikan jenis-jenis risiko yang akan dihadapi oleh nasabah secara lengkap dengan contoh !
3.      Uraikan penyebab terjadinya risiko dalam berusaha dengan contoh yang lengkap!
4.      Jelaskan bagaimana cara menghindari atau menyelamatkan diri dari risiko yang akan dihadapi?
5.      Uraikan maksud asuransi serta manfaat dari mengasuransikan jiwa dan harta benda milik perusahaan!
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Seperti yang telah kita ketahui bahwa dalam melakukan usaha selalu ada risiko kerugian. Jadi hal ini sebenarnya tidak perlu ditakutkan selama kita mampu meminimalkan risiko tersebut. Sulit memang untuk menghilangkan segala risiko seperti yang diatas. Akan tetapi yang penting bagaimana risiko daapat kita meminimalkan dengan berbagai cara. Agar risiko yang kalau pun terjadi tidak sebesar dengan yang sesungguhnya jika dikelola dengan baik. Artinya risiko yang akan terjadi dapat diminimalkan atau dihilangkan.
Perasaan tenang amat penting bagi siapapun yang sedang menjalankan usaha. Rasa tenang disini berarti tidak adanya kecamasan atau ketakutan akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Tanpa rasa tenang, tujuan tidak dapat tercapai dengan mudah. Jadi, tujuan mengasuransikan harta benda perusahaan adalah untuk memberikan rasa tenang dalam berusaha.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MODAL KERJA DALAM KEUANGAN SYARIAH

MODAL KERJA DALAM KEUANGAN SYARIAH BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Pembiayaan merupakan salah satu tugas po...