Pend.
Kewarganegaraan
Drs. H. Zamharil Yahya
MAKALAH
KONSTITUSI
DisusunOleh:
Rizka
Maulita
11571204911
JURUSAN
MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT
karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan
makalah tentang Konstitusi dengan baik
meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga saya berterima kasih pada Bapak Drs. H. Zamharil
Yahya selaku Dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan UIN SUSKA RIAU yang telah memberikan tugas
ini kepada saya.
Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan kita tentang Konstitusi. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna.
Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Pekanbaru,
8 Juni 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................................................2
DAFTAR ISI................................................................................................................................3
1.
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
LatarBelakang............................................................................................................4
1.2.
RumusanMasalah.......................................................................................................4
1.3.
Tujuan
Penulisan.........................................................................................................4
1.4.
Manfaat
Penulisan.......................................................................................................4
2.
BAB II PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian
Konstitusi....................................................................................................5
2.2.
Tujuan Konstitusi..........................................................................................................7
2.3.
Pentingnya Konstitusi dalam Suatu
Negara..................................................................7
2.4.
Sejarah lahirnya
konstitusi di Indonesia.........................................................................9
3.
BAB II PEMBAHASAN
3.1.
Kesimpulan..................................................................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.LatarBelakang
Dasar Negara
menjadisumberbagipembentukankonstitusi.Dasar Negara
menempatikedudukansebagainormahukumtertinggisuatu Negara.
Sebagainormatertinggi, dasar Negara menjadisumberbagipembentukannorma-normahukumdibawahnya.
Konstitusiadalahsalahsatunormahukumdibawahdasar Negara. Dalamarti yang luas
:konstitusiadalahhukumtatanegara, yaitukeseluruhanaturandanketentuan (hukum)
yang menggambarkansistemketatanegaraansuatunegara. Dalamartitengah
:konstitusiadalahhukumdasar, yaitukeseluruhanaturandasar, baik yang
tertulismaupun yang tidaktertulis.
.
1.2.RumusanMasalah
1. Apa yang dimaksud dengan
pengertian konstitusi ?
2. Apa tujuan dari konstitusi ?
3. Bagaimana pentingnya konstitusi dalam
suatu negara ?
4. Bagaimana sejarah lahirnya
konstitusi di Indonesia ?
1.3. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian dari konstitusi
2. Untuk
mengetahui tujuan dari konstitusi
3. Untuk
mengetahuipentingnya konstitusi dalam suatu negara
4. Untuk mengetahui sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia
1.4.
Manfaat Penulisan
1.
Menambah
pengetahuan kita tentang pengertian konstitusi
2.
Menambah
wawasan kita tentang tujuan konstitusi.
3.
Kita menjadi
tahu bagaimana pentingnya konstitusi dalam suatu negara
4.
Kita tahu sejarah
lahirnya konstitusi di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Konstitusi
2.1.1. Pengertian Konstitusi secara
bahasa
Dari segi bahasa istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis)
yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu
negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute dapat berarti
mengangkat, mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi
dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang dasar.
2.1.2. Pengertian Konstitusisecara Etimologi dan
Terminologi
Kata konstitusi berasal dari bahasa latin constitutio, bahasa Inggris constitution, bahasa Prancis constituer, bahasa Belanda constitutie, bahasa Jerman konstitution, yang mempunyai arti membentuk, sedangkan menurut pengertian terminologinya yaitu pembentukan akan suatu negara, dan adapun yang lebih luas pengertiannya yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat
2.1.3.
Pengertian konstitusiSecara umum
adalah sebuah
norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya
dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Konstitusi umumnya merujuk pada
penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan
kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
2.1.4. Pengertian konstitusiSecara
istilah
L.J
Van Apeldoorn, konstitusi memuat
baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis. Koernimanto Soetopawiro,
istilah konstitusi berasal dari
bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat
sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi
berarti menetapkan secara
bersama.
2.1.5. Pengertian konstitusidalam arti
Luas
Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi
berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti
halnya hukum pada umumnya, hukum dasar juga tidak selalu dalam dokumen
tertulis. Hukum dasar dapat terdiri dari unsure-unsur tertulis atau tidak
tertulis atau dapat juga merupakan campuran dari dua unsur tersebut. Contohnya
UUD, UUD Organik, Peraturan perundang-undangan dan kebiasaan.
2.1.6. Pengertian konstitusidalam arti
Sempit
Dalam pengertian sempit (dikemukan oleh Lord Bryce), konstitusi
berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan
peundang-undangan dasar Negara. UUD 1945, Konstitusi Amerika Serikat 1787,
Konstitusi Prancis 1789, dan Konstitusi Konfederasi Swiss 1848 merupakan
contohnya. Jadi, konstitusi dalam arti sempit berarti sebagian dari hukum dasar
yang merupakan satu dokumen tertulis yang lengkap.
2.1.7. Pengertian konstitusi Menurut Para Ahli :
- Choirul Anwar : Konstitusi adalah fundamental law tentang pemerintahan suatu Negara dan nilai-nilai fundamentalnya.
- Sri Soemantri : Konstitusi Berarti suatu naskah yang memuat suatu bangunan Negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan Negara
- E.C.S. Wade : yang dimaksud dengan konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut.
- Herman Finer : Dalam buku Theory and Practice of Modern Government” menanamkan Undang-undang Dasar sebagai “riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan”
- K.C. Wheare F.B.E. : Istilah konstitusi pada umumnya dipergunakan untuk menunjuk pada seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu Negara yang secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraannya.
- Bolingbroke : Konstitusi adalah kumpulan hukum, lembaga dan kebiasaan yang berasal dari prinsip-prinsip tertentu yang menyusun sistem umum dan masyarakat setuju untuk diperintah menurut sistem tersebut.
- Prof. Miriam Budiarjo : Konstitusi adalah keseluruhan peraturan , baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
- Prof. G.J. Wolholf : Konstitusi adalah undang-undang yang tertinggi dalam Negara, yang memuat dasar-dasar seluruh sistem hukum dalam Negara itu.
- Paul B. Barthollomew : Konstitusi adalah seperangkat hukum-hukum fundamental dan prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintahan politis dijalankan.
- E.C.S. Wade : Konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
2.2. Tujuan Konstitusi
|
|
Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat
aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional
sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk
dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara
pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada
seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Adapun
tujuan dari adanya konstitusi adalah sebagai berikut :
- Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik,
- Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri,
- Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya,
- Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
2.3. Pentingnya Konstitusi dalam Suatu Negara
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan merupakan suatu hal
yangsangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk
suatu Negara.Dalamlintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hamper tidak ada
Negara yang tidakmemiliki konstitusi. Hal ini menunjukkan betapa urgennya
konstitusi sebagai suatu perangkat Negara. Konstitusi dan Negara ibarat dua
sisi mata uang yang satu sama laintidak terpisahkan.
Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrument untuk membatasi
kekuasaan dalam suatu Negara, Miriam Budi ardjo mengatakan “Di dalam
Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional.
Undang-Undang Dasarmempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan
pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Dengan demikiandiharapkan hak-hak warga Negara akan lebih
terlindungi.
Dalam
konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan
tersebut,Kusnardi
membagi fungsi konstitusi menjadi 2 yaitu:
1. Membagi
kekuasaan dalam Negara.
2. Membatasi
kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam Negara.
3. Deskripsi
yang menyangkut masalah hak asasi manusia
Mengingat
pentingnya konsitusi dalm suatu Negara ini, Struycken dalam bukunya
“Staatsrecht
Van Het Koninkrijk der Nederlander” menyatakan bahwa Undang-undang
Dasar
sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:
1. Hasil
perjuangan poliik bangsa di waktu yang lampau.
2.
Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3. Pandangan
tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang
maupun
untukyang akan datang.
4. Suatu
keinginan, dimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak
dipimpin.
Keempat materi yang terdapat dalam konstitusi undang-undang
tersebut,menunjukkan arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometer
kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi
generasi penerusbangsa dalam menjalankan suatu Negara.
Dari beberapa pakar tersebut, maka dapat dikatakan bahwa eksistensi
konstitusidalam suatu Negara merupakan suatu keniscahyaan, karena adanya
konstitusi akantercipta pembatasankekuasaan melalui pembagian wewenang dan
kekuasaan dalam menjalankan Negara. Selain itu juga sangat penting untuk
menjamin hak-hak asasi wargaNegara sehingga tidak terjadi penindasan dan
perlakuan sewenang-wenang daripemerintah
Konsekuensilogisdarikenyataanbahwatanpakonstitusinegaratidakmungkinterbentuk,
makakonstitusimenempatiposisi yang
sangatkrusialdalamkehidupanketatanegaraansuatunegara. Negara
dankonstitusimerupakanlembaga yang tidakdapatdipisahkansatudengan yang lain.
Dr. A. Hamid S. Attamimi,
dalamdisertasinyaberpendapattentangpentingnyasuatukonstitusiatauUndang-undangDasaradalahsebagaipegangandanpemberibatas,
sekaligustentangbagaimanakekuasaannegaraharusdijalankan.
Sejalandenganpemahaman
di atas, Struyckendalambukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk der
Nederlandenmenyatakanbahwakonstitusimerupakan barometer
kehidupanbernegaradanberbangsa yang
saratdenganbuktisejarahperjuanganparapendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang
digariskanoleh the founding father,
sertamemberiarahankepadagenerasipenerusbangsadalammengemudikansuatunegara yang
akandipimpin. Semua agenda pentingkenegaraaninitercoverdalamkonstitusi,
sehinggabenarlahkalaukonstitusimerupakancabang yang utamadalamstudiilmuhukumtatanegara.
Padasisilain,
eksistensisuatu ”negara” yang diisyaratkanoleh A. G. Pringgodigdo, baru riel
adakalautelahmemenuhiempatunsur, yaitu:
1) Memenuhiunsurpemerintahan yang berdaulat,
2) Wilayah Tertentu
3) Rakyat yang hidupteratursebagaisuatubangsa
(nation), dan
4) Pengakuandarinegara-negara lain.
Dari
keempatunsuruntukberdirinyasuatunegarainibelumlahcukupmenjaminterlaksananyafungsikenegaraansuatubangsakalaubelumadahukumdasar
yang mengaturnya.Hukumdasar yang dimaksudadalahsebuahkonstitusiatauUndang-UndangDasar.
Prof. Mr.
Djokosutonomelihatpentingnyakonstitusidariduasegi.Pertama, darisegisisi (naar
de Inhoud) karenakonstitusimemuatdasardaristrukturdanmemuatfungsinegara.Kedua,
darisegibentuk (Naar de Maker) olehkarena yang memuatkonstitusibukansembarangan
orang ataulembaga.Mungkinbisadilakukanoleh raja, raja denganrakyatnya,
badankonstituanteataulembagadiktator.
Padasudutpandang
yang keduaini, K. C.
Whearemenggkaitkanpentingnyakonstitusidenganperaturanhukumdalamartisempit,
dimanakonstitusidibuatolehbadan yang mempunyai ”wewenanghukum” yaitusebuahbadan
yang diakuisahuntukmemberikankekuatanhukumpadakonstitusi.
2.4.
Sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia
Sebagai Negara
yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal
dengan undang-undang dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi
di Indonesia mengalami sejarah yang sangaat panjang hingga akhirnya diterima sebagai
landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan dokuritsu zyunbi tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945 (Malian, 2001:59)
Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45). Para tokoh perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul WACHID hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra).
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.
Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945;
Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945;
Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden;
Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi komite Nasional;
Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya:
Rakyat, yaitu bangsa Indonesia;
Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga ke merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil;
Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia;
Pemerintah yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara;
Tujuan Negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila;
Bentuk Negara yaitu Negara kesatuan.
Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan dokuritsu zyunbi tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945 (Malian, 2001:59)
Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45). Para tokoh perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul WACHID hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra).
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.
Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945;
Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945;
Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden;
Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi komite Nasional;
Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya:
Rakyat, yaitu bangsa Indonesia;
Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga ke merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil;
Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia;
Pemerintah yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara;
Tujuan Negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila;
Bentuk Negara yaitu Negara kesatuan.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Pengertian konstitusiSecara umum adalah sebuah
norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya
dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Konstitusi umumnya merujuk pada
penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan
kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Adapun tujuan dari adanya konstitusi adalah Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan
bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik, Konstitusi bertujuan untuk
melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri, Melindungi HAM maksudnya
setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya, Pedoman penyelenggaraan
negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri
dengan kokoh.
Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan
tersebut,Kusnardi membagi fungsi konstitusi menjadi 2 yaitu Membagi
kekuasaan dalam Negara, Membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam
Negara, Deskripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia.
Sebagai Negara
yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal
dengan undang-undang dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangaat panjang hingga akhirnya
diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar